Salah satu tujuan dari Kerapatan Adat tersebuy yakni mendorong pengakuan oleh Negara terhadap masyarakat adat. Read more...
Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan guna melakukan registrasi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Fakfak dalam satu kebijakan hukum (SK Bupati dan Perda). Read more...
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa di awal tahun pemerintah telah menetapkan fokus tahun 2017 adalah pemerataan ekonomi dan salah satu cara untuk mencapainya melalui reforma agraria dan perhutanan sosial. Read more...
Adapun pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi dilakukan melalui pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan. Read more...
Kepala Negara meyakinkan masyarakat adat bahwa dirinya memegang komitmen untuk terus mempercayakan pengelolaan hutan sosial kepada masyarakat adat. Read more...
Proses pengakuan secara adat tersebut akan berlangsung terus, karena terdapat banyak masyarakat hukum adat di seluruh tanah air Indonesia. Read more...