Wiranto bersyukur bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas sudah disepakati DPR untuk disahkan sebagai UU dalam rangka mempertahankan ideologi Pancasila. Read more...
Pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Read more...
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai legalisasi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dan organisasi massa anti-Pancasila sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Read more...
Penertiban dan pembubaran Ormas tersebut tentunya melalui proses serta prosedur hukum yang berlaku, contohnya Ormas HTI yang telah mendeklarasikan Khilafah. Read more...
Indonesia saat ini juga sedang menjadi incaran bagi kelompok-kelompok Islam yang menyebarkan ajarannya, baik secara sembunyi-sembunyi maupun frontal. Read more...
Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 telah menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang. Karena itu, jika PKI bangkit, maka akan ditendang, digebuk. Read more...
Presiden diharapkan mengeluarkan Perppu Pembubaran Ormas-Ormas Radikal atau anti Pancasila dan UUD 1945, yang diharapkan dalam waktu singkat bisa diberlakukan untuk membubarkan ormas-ormas radikal. Read more...
GMKI menilai rencana pembubaran HTI yang telah digaungkan oleh Pemerintah harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip due process of law, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
“ Read more...
Pemerintah dapat membubarkan ormas anti Pancasila untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pembubaran ormas-ormas anti Pancasila bukan untuk menghambat proses demokrasi di Indonesia. Read more...