"Pengumuman ini perlu dan penting, agar publik terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK baik sebagai Saksi maupun Tersangka, tidak dibingungkan oleh ketentuan pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, karena berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan, Read more...
Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Read more...