Breaking News

HUKUM Ajukan Eksepsi, Anies Baswedan Bantah Lakukan Diskriminasi 10 Feb 2018 17:01

Article image
Lanjutan Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusata Terkait ujaran kata Pribumi oleh Gubernur Anies Baswedan (Foto: Greg)
“Sangat keliru jika tergugat mengatakan demikian. Karena, kata pribumi itu sudah dilarang penggunanya oleh Inpres 26 tahun 1998 dengan rujukan/konsinderannya jelas dari UUD 1945 terkait mandat untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lanjutan sidang gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait ujaran pribumi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah sebelumnya ditunda selama satu minggu.

Sesuai rilis yang diterima IndonesiaSatu.co, Jumat (9/2/18) sidang lanjutan yang dibuka pada pukul 11: 00 WIB tersebut mengagendakan tanggapan tergugat atas gugatan yang diajukan oleh TAKTIS.

Adityo Nugroho selaku salah satu kuasa hukum tergugat dari Biro Hukum pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menjawab singkat ketika ditanya oleh Majelis Hakim perihal apakah tanggapannya dibacakan atau tidak.

“Kami anggap telah dibacakan yang mulia, ungkap Adityo singkat menjawab Hakim Ketua, Tafsir Sembiring Meliala.

Dalam keterangan eksepsinya sebagaimana dikutip asli, tergugat Anies Baswedan mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak beralasan karena mengganggap bahwa isi pidato tidak mengandung unsur diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.

“Bahwa jika dibaca secara keseluruhan isi pidato tergugat, jelas tidak ada suatu kalimat ataupun kata-kata yang bersifat diskriminatif terhadap ras dan etnis tertentu,” demikian bunyi penegasan item nomor 10 dalam eksepsi tergugat.

Menanggapai hal tersebut, juru bicara TAKTIS, Greg R. Daeng mengatakan bahwa, justru keliru jika tergugat Anies Baswedan membuat penyangkalan seperti itu. Menurutnya, penggunaan  kata pribumi dalam pidato tergugat merupakan letak dari perbuatan melawan hukum itu sendiri (diskriminasi) karena melanggar ketentuan hukum yang melarangnya.

“Sangat keliru jika tergugat mengatakan demikian. Karena, kata pribumi itu sudah dilarang penggunanya oleh Inpres 26 tahun 1998 dengan rujukan/konsinderannya jelas dari UUD 1945 terkait mandat untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara termasuk bebas dari perlakuan-perlakuan yang diskriminatif,”  imbuh Greg.

Lebih lanjut Greg menegaskan bahwa perihal eksepsi tergugat, pihak penggugat secara materi hukum akan mempersiapkan replik.

“Dari pihak penggugat akan menyiapakan replik. Soal materi dalam replik akan disampaikan pada sidang berikutnya,” terang Greg.

Suryono selaku Panitera Pengganti dalam perkara Gugatan Perdata  Nomor 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, (12/2/18) bertempat di ruangan Moedjono IV Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik Penggugat.

--- Guche Montero

Komentar