Breaking News

KEUANGAN Asosiasi Fintech Luncurkan "Jendela" Informasi & Pengaduan Nasabah 15 Mar 2019 14:19

Article image
Peluncuran ‘JENDELA’, saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech P2P Lending. (Foto: ist)
"Jendela" AFPI merupakan layanan aduan bagi korban ataupun nasabah layanan pinjaman online yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Peresmian AFPI ditandai dengan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019 – 2021 oleh Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi sekaligus peluncuran ‘JENDELA’, saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech P2P Lending.

Turut hadir dalam acara peresmian AFPI diantaranya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, jajaran Bursa Efek Indonesia, jajaran pengurus AFPI dan sejumlah anggota AFPI. Selain peresmian, acara diisi dengan peluncuran ‘JENDELA’, saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan Fintech P2P Lending dan peranan AFPI.

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah mengatakan AFPI meluncurkan ‘JENDELA’ sebagai saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech P2P Lending yang perlu berkomunikasi maupun menyampaikan keluhannya. AFPI mendengarkan keluhan nasabah dengan menyediakan customer service, hotline center melalui telepon maupun email, yakni di 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, dan email pengaduan.

Sebagai tindakan antisipatif, AFPI akan menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen, yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. Selain itu, AFPI menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya.

"AFPI terus mengedukasi masyarakat untuk hanya menggunakan Fintech Pendanaan Online dari perusahaan Fintech terdaftar di OJK. AFPI juga turut membantu masyarakat yang akan mengadukan masalahnya kepada Cyber Crime Bareskrim Polri terkait pendanaan online dari penyelenggara Fintech illegal agar segera dilakukan penindakan terhadap Fintech Ilegal oleh aparat kepolisian," tutur Kuseryansyah.

Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI sendiri menyiapkan arsitektur AFPI yang diawasi oleh Komite Etik. Arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct (atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market conduct), literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

Code of conduct (CoC) ini akan melindungi konsumen, seperti diantaranya, larangan mengakses kontak, dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman. Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari. AFPI juga tengah mengembangkan pusat data Fintech, terutama untuk mengindikasi peminjam nakal. Jika peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah.

"Keberadaan komite etik dan arsitektur AFPI ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah maupun penyelenggara. Munculnya peraturan tersebut menjadi bukti bahwa para pelaku usaha fintech P2P Lending ingin membangun industri fintech dalam negeri lebih baik kedepannya,"pungkas Sunu.

--- Sandy Javia

Tags:
Fintech

Komentar