Breaking News

MEGAPOLITAN Aturan Transportasi Jakarta Selama Pemberlakuan PSBB 14 Sep 2020 09:22

Article image
Pemandangan dalam gerbong rel KRL Jabodetabek selama diberlakukannya PSBB. (Foto: IDN Times)
Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

Demikian dikatakan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Irawati seperti dilansir ANTARA.

Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.

Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 di antaranya:

1. Syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

2. Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

3. Operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang.

4. Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan COVID-19 di area transportasi publik.

5. Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (dua orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama.

6. Untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adita mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Dengan kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan COVID-19,” kata Adita.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran no 11 dan no 14 tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” jelas Adita.

--- Simon Leya

Komentar