Breaking News

KEUANGAN Belum Revisi APBD, 16 Kabupaten di NTT Terima Sanksi Menkeu 08 May 2020 21:49

Article image
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: CNN Indonesia)
Laporan penyesuaian APBD dimaksud merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus Corona (Covid-19).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengancam akan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Laporan penyesuaian APBD dimaksud merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus Corona (Covid-19).

"Ada 65 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian sampai dengan tanggal 7 Mei 2020," ungkap Menteri Sri saat rapat virtual bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (8/5/2020).

Dari 65 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD, terdapat 16 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapat sanksi berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen itu.

Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /KM.7/2020 yang dikeluarkan tanggal 29 April 2020, tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.

Dalam salinan Surat Keputusan itu menyebutkan ke-16 Kabupaten yang ditunda yakni Kabupaten Ende, Kupang, Lembata, Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Rote Ndao, Sumba Barat Daya, Alor, Flores Timur, Manggarai Barat, Sabu Raijua dan Malaka.

Sementara ada 6 Kabupaten yang tidak masuk dalam daftar itu, yakni Kabupaten Nagekeo, Belu, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Manggarai Timur.

--- Guche Montero

Komentar