Breaking News

HUKUM Berafiliasi dengan ISIS, PN Jaksel Nyatakan JAD Sebagai Organisasi Teroris 01 Aug 2018 11:11

Article image
Ledakan bom di beberapa geraja di Surabaya pada 13 Mei 2018 yang diduga dilakukan anggota JAD. (Foto: New Straits Times)
Hakim meyakini sebagai korporasi, JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi teroris dan memerintahkan pembekuan organisasi tersebut.

Demikian amar putusan yang dibacakan Aris Bawono hakim ketua dalam perkara terorisme yang dibacakan di PN Jaksel, Selasa (31-7-2018). Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar Aris Bawono. 

Hakim meyakini sebagai korporasi, JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

"Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa pembuat korporasi tidak perlu melakukan itu secara fisik tapi bisa saja dibuat anggotanya asal saja masih dalam lingkup koporasi, perbuatan yang dilakukan anggota-anggota tertentu selama itu anggota korporasi dianggap melakukan atas nama korporasi," papar hakim.

Terkait hal yang memberatkan, hakim menyebut JAD merupakan korporasi yang menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat banyak. Tidak ada hal yang meringankan untuk JAD.

"Untuk hal yang memberatkan, korporasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam masyarakat banyak," kata hakim.

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

--- Simon Leya

Komentar