Breaking News

KEUANGAN BI: Alipay dan Wechat Perlu Ijin untuk Beroperasi 17 Jan 2019 11:15

Article image
Ilustrasi transaksi digital. (Foto: ist)
Perusahaan pembiayaan asing yang bergerak di sistem pembayaran wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan domestik agar dapat beroperasi di Indonesia serta harus memenuhi kewajiban menlengkapi dokumen kepada Bank Indonesia.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Meski telah menggandeng sejumlah bank domestik, penyelenggara sistem pembiayaan asal China, WeChatPay dan AliPay masih perlu memenuhi sejumlah syarat yang diajukan oleh Bank Indonesia untuk dapat beroperasi di Indonesia.

Deputi Gubernur BI, Sugeng, dalam konferensi pers di Bank Indonesia mengatakan saat ini Bank Indonesia telah melakukan pemanggilan kepada Alipay dan WeChat karena telah beroperasi selama proses perijinan.

"Saat ini masih melengkapi dokumen jadi klau beroperasi berarti melanggar peraturan dan sudah kita panggil untuk diperingati" kata Sugeng, Kamis (17/01/2019).

Selain melakukan pemanggilan, lanjutnya, BI juga terus melakukan pengawasan kepada dua perusahaan penyelenggara pembaaran tersebut serta tidak akan ragu memberikan sanksi jika melakukan pelanggaran.

"Kita awasi dan tentu saja sudah kita jabarkan peraturannya bagaimana. Kalau langgar, kita beri sanksi,"paparnya.

Terkait kerja sama WeChat dan AliPay dengan Bank Domestik, Sugeng menambahkan jika saat ini sudah ada 3 bank yang melakukan kerja sama dan tengah proses melengkapi dokumen. Bank tersebut antara lain Bank Central Asia (BCA) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menggandeng AliPay serta CIMB Niaga yang menjalin kerja sama dengan WeChat.

"Yang agak maju (perkembangannya) adalah CIMB yang sudah memasukkan dokumen dan masih kami (BI) lihat lagi"kata dia.

Selain tahap melengkapi dokumen, ungkap Sugeng, BI masih harus melakukan pemeriksaan terhadap teknis kerja sama secara keseluruhan termasuk teknologi yang digunakan agar tidak merugikan konsumen.

"Tentu saja masih harus kita lihat beberapa risiko dan tentu saja kita harus waspada agar tidak sampai menimbulkan ketidakstabilan dalam sistem keuangan kita."tambahnya.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menambahkan, provider internasional yang bergerak di sistem pembayaran harus melakukan kerja sama dengan perusahaan dalam negeri.

--- Sandy Javia

Komentar