Breaking News

HUKUM Kematian Ansel Wora, TPDI: Diduga Ada Intervensi Pihak Tertentu 07 Feb 2020 09:35

Article image
Tim Laboratorium Forensik Cabang Denpasar, Polres Ende dan keluarga korban saat autopsi terhadap almarhum Ansel Wora. (Foto: IAN/Voxntt.com)
"Terkesan, ada sesuatu yang dicoba ditutup-tutupi dan sedang dicari alasan pembenarannya. Ini jelas mencederai marwah hukum. Institusi penegak hukum seolah tidak mampu menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas dalam mengungkap tuntas kasus ini. Ini pr

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- "Kekhawatiran masyarakat kabupaten Ende, segenap keluarga besar Alm. Anselmus Wora dan warga NTT Diaspora yang tergabung dalam Garda NTT di Jakata, yakni kemungkinan terjadi pemutarbalikan hasil autopsi karena kuat dugaan ada intervensi pihak tertentu guna mengaburkan kebenaran di balik kasus yang sudah tahap penyidikan ini."

Demikian hal itu diutarakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Rabu (5/2/20) menanggapi kematian ASN Dishub kabupaten Ende, Ansel Wora yang hingga kini tak kunjung menunjukkan titik terang penegakkan hukum.

Petrus menyayangkan, meskipun hasil autopsi oleh Tim Dokter Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, Bali sudah diserahkan ke pihak Penyidik Polda NTT, namun hingga saat ini belum diumumkan ke publik guna kepastian proses hukum dan mengungkap motif sesungguhnya di balik kasus yang diduga kuat ssbagai pembunuhan berencana ini.

"Terkesan, ada sesuatu yang dicoba ditutup-tutupi dan sedang dicari alasan pembenarannya. Ini jelas mencederai marwah hukum. Institusi penegak hukum baik Penyidik Polres Ende maupun Penyidik Polda NTT seolah tidak mampu menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas dalam mengungkap tuntas kasus ini. Ini presenden buruk yang berdampak pada ketidakpercayaan publik," sorot Petrus.

Advokat Peradi ini mengatakan bahwa Penyidik beralasan untuk melakukan autopsi terhadap Alm. Ansel Wora atas restu dari keluarga, demi kebutuhan proses hukum sesuai ketentuan pasal 133 KUHAP, untuk kepentingan peradilan.

Menurut Petrus, autopsi masih merupakan peristiwa langka bagi masyarakat NTT, karena hampir setiap ada peristiwa kematian, keluarga selalu mengedepankan upacara penguburan secara agama dan adat, sementara secara budaya autopsi ditabukan melalui rambu-rambu adat karena dianggap tidak sesuai dengan kultur masyarakat.

"Namun akhir-akhir ini, sudah terjadi kemajuan dalam cara pandang masyarakat adat termasuk di Kabupaten Ende yang mulai membuka diri menerima autopsi jenazah seseorang.

Kawal Hasil Autopsi

Petrus mengisahkan, bahwa ahli Forensik terkenal dari Fakultas Kedokteran UI dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta,
alm. Dokter Mu'nim Idris, dalam suatu perlajanan tugas bersama TPDI ke Ngada pada akhir tahun 2008 untuk meng-autopsi jenazah alm. Romo Faustinus Sega, menuturkan pengalaman selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai ahli forensik.

Satu hal menarik dai pengalaman dr. Mu'nim Idris tetapi justru pengalaman itu dikatakan sebagai sesuatu yang paling tidak disukainya, yakni adanya pesanan dari 'kekuatan tertentu' yang meminta agar hasil autopsi bisa diubah sesuai kepentingan pemesan agar hasil autopsi bisa dibuat berbeda dari kondisi yang sebenarnya.

"Artinya, praktek memanipulasi hasil autopsi untuk tujuan mengaburkan sebuah peristiwa kejahatan, bisa dipesan dan apa yang terjadi di ruang tertutup Laboratorium Forensik, tidak ada yang tahu," kata Petrus meniru pernyataan dr. Mu'nim.

Autopsi Memperkuat Bukti

Meski Penyidikan sudah berjalan selama 4, bulan, namun belum membuahkan hasil terutama untuk memastikan sebab-sebab kematian. Padahal, Polisi sudah melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti yang diperoleh dari olah TKP, petunjuk-petunjuk berdasarkan hasil rekonstruksi, Investigasi melalui alat komunikasi (ITE) milik alm. Anselmus Wora dengan pihak lain serta keterangan 35 Saksi.

"Karena itu, Penyidik dalam tim gabungan perlu hati-hati dalam menggunakan hasil autopsi, karena autopsi ini sesungguhnya hanya untuk memastikan sebab-sebab kematian berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki Penyidik sebelum dilakukan autopsi. Artinya, jangan sampai hasil autopsi ini lantas mementahkan hasil penyidikan," sentil Petrus.

Jika demikian yang terjadi, tandas dia, maka akan menjadi presenden buruk terhadap kinerja penegak hukum dan berita buruk bagi publik pencari keadilan yang saat ini tetap memberi perhatian terhadap penyidikan kasus  ini, khususnya hasil autopsi yang tak kunjung diumumkan ke publik.

--- Guche Montero

Komentar