Breaking News

HUKUM Cegah Korupsi Dana Desa, Polisi Minta Pengawasan Masyarakat 22 Feb 2018 00:41

Article image
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (Foto: Ist)
“Guna mencegah penyelewengan dana desa, polisi meminta partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan di desa. Kami meminta agar masyarakat dan tokoh masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan penggunaan dana desa sesuai program yang ada. Se

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Guna mencegah dana desa sebagai pos anggaran yang paling rentan dikorupsi seturut rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2017, pihak kepolisian selain mengerahkan satuan di daerah, juga meminta pengawasan langsung dari masyarakat jika menemukan adanya indikasi dan temuan penyelewengan dana desa.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, selama ini Polri mengerahkan satuan di daerah, baik Polres hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk menekan potensi korupsi dana desa.

"Tugas dari Bhabinkamtibmas ini adalah melakukan pengawasan. Artinya, di setiap desa diminta untuk transparan terkait penggunaan dana desa. Transparansi tersebut meliputi program pembangunan infrastruktur di desa dan penggunaan dananya," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/2/18).

Setyo melanjutkan, meskipu Polri diberi kewenangan dalam pengawasan dana desa sebagaimana tercantum Undang-Undang, namun hal tersebut dianggap kurang berhasil karena dana desa masih banyak dikorupsi bahkan pos anggaran yang paling sering disalahgunakan.

“Guna mencegah penyelewengan dana desa, polisi meminta partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan di desa. Kami meminta agar masyarakat dan tokoh masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan penggunaan dana desa sesuai program yang ada. Selama ini, di desa-desa juga sudah dipasang baliho yang isinya program atau proyek desa yang tengah berjalan termasuk besar anggaran yang dibutuhkan. Dengan demikian, masyarakat bisa mengawasi langsung pembangunan di desanya," kata Setyo.

Ia mengharapkan agar dengan melibatkan partisipasi masyarakat, selain lebih transparan juga dapat menekan kasus korupsi dana desa yang marak terjadi di berbagai daerah dengan jumlah temuan mencapai ribuan kasus.

"Diharapkan, dengan cara demikian anggaran yang dberikan oleh pemerintah pusat ke desa sesuai Undang-Undang Desa, dapat dimanfaatkan dengan baik dan maksimal baik program pembangunan maupun  pemberdayaan di desa. Saat ini, baik Polri maupun kementerian terkait masih dalam proses mencari formula yang tepat untuk menekan potensi penyelewengan dana desa," bebernya Setyo.

Setyo menegaskan bahwa jajaran kepolisian dapat bekerja optimal mengawasi dana desa dan tidak diam saja bahkan malah membantu korupsi anggaran tersebut.

"Pak Kapolri menegaskan, anggota Bhabinkamtibmas atau Kapolsek yang ditugaskan jangan sampai terlibat. Malau terlibat akan dihukum berat," tandasnya.

Sebelumnya, menurut rilis ICW,anggaran desa merupakan sektor paling banyak terjadi korupsi dengan total 98 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 39,3 miliar. Sektor lainnya, pemerintahan dan penndidikan dengan jumlah kasus dan kerugian negara berturut-turut adalah sebanyak 55 dan 53 kasus serta kerugian negara mencapai Rp 255 miliar dan Rp 81,8 miliar.

ICW menyebutkan, lembaga yang tercatat paling banyak terjadinya korupsi adalah pemerintah kabupaten dengan catatan 222 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 1,17 triliun. Lembaga lainnya adalah pemerintah desa sebanyak 106 kasus dengan kerugian negara Rp 33,6 miliar. Sedangkan pemerintah kota mencatat 45 kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp 159 miliar.

--- Guche Montero

Komentar