Breaking News

NASIONAL Cek Manifes Penumpang, Polisi: Habieb Rizieq Batal Pulang ke Indonesia Hari Ini 21 Feb 2018 06:07

Article image
Habib Rizieq Syihab. (Foto: Ist)
Menurut polisi, sebanyak 3.500 personel gabungan tetap disiagakan yang terdiri atas unsur polisi dan TNI, tetap bersiaga di Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Polisi memastikan Habib Rizieq Syihab batal pulang ke Indonesia pagi ini. Karena tidak ada nama Habib Rizieq dalam manifes penumpang pesawat dari Arab Saudi menuju ke Indonesia pagi ini. 

Hal ini disampaikan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ahmad Yusep Gunawan di Jakarta, Rabu (21/2/2018) dini hari. 

"Dari Angkasa Pura sudah menyampaikan, terkait dengan manifes dari semua maskapai Saudi Arabia itu tidak, baik Habib maupun keluarganya tadi sudah disampaikan nihil, baik Garuda, baik Saudi Airlines," ujarnya.

Namun, menurut polisi, sebanyak 3.500 personel gabungan tetap disiagakan yang terdiri atas unsur polisi dan TNI, tetap bersiaga di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pengamanan kami bahkan sampai 3.500 personel. Untuk menjaga situasi kamtibmas dan pelayanan Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

Namun, keterangan polisi dibantah oleh Sekjen DPD FPI DKI Novel Bamukmin. Menurut Novel, massa penyambut Habib Rizieq sudah bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Yusep, saat ini situasi di Bandara tetap normal.

"Polisi sepertinya kurang tepat karena manifes penerbangan baru clear saat pesawat take off. Ini check in saja belum kok ada manifes," tukas Novel Bamukmin melalui pesan singkat, Rabu (21/2).

Berbeda dengan Persaudaraan Alumni 212, Presidium Alumni 212 sampai saat ini belum menerima kabar mengenai kepulangan Habib Rizieq Syihab. Mereka yakin Habib Rizieq tidak akan pulang Rabu besok.

Adapun kasus-kasus yang menjeratnya sampai saat ini adalah pertama, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus konten pornografi. Ia disangka menebar konten pornografi dalam chat dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Rizieq dan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Habib Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka Selasa, 29 Mei 2017.

Kedua, adalah kasus penyebaran kebencian. Kasus ini dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia pada 26 Desember 2016. Mahasiswa Katolik ini menilai ceramah yang dilakukan Rizieq melecehkan umat kristiani.

Dan kasus yang tak kalah heboh adalah kasus penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Dalam laporannya Rizieq telah menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik pendiri Republik Indonesia, Presiden pertama RI, Soekarno.

--- Redem Kono

Komentar