Breaking News

HUKUM Datangi MK, FAPP Mendaftar sebagai Pihak Terkait tak Langsung dalam Sengketa Pilpres 18 Jun 2019 12:43

Article image
Jubir FAPP dan perwakilan 24 kelompok masyarakat saat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. FAPP)
Namun, Petrus yakin Majelis Hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kelompok Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Senin (17/6/19) mendatangi Mahkamah Konstitusi guna mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa pilpres.

Juru bicara FAPP, Petrus Salestinus mengatakan yang mendaftar terdiri dari 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.

"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini, hanya untuk mempertahankan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sekarang menjadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

Meski demikian, Petrus menegaskan bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini. Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.

Namun, Petrus yakin Majelis Hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan.

"Dengan demikian, MK menghargai partisipasi masyarakat yang sangat besar terutama untuk menjaga, mengawal, dan mempertahankan hasil pilpres khususnya keputusan KPU yang telah menetapkan paslon 01 sebagai peraih suara terbanyak," ujar Petrus.

Kewenangan Lembaga

Salah satu argumen yang disampaikan FAPP kepada MK adalah mengenai kewenangan lembaga dalam kasus pelanggaran pemilu.

"Undang-Undang telah mengatur kewenangan masing-masing lembaga dalam permasalahan pemilu. Lembaga-lembaga tersebut tersebar mulai dari Bawaslu, PTUN, hingga Polri. Namun, gugatan Prabowo-Sandiaga seolah ingin menjebak MK untuk mengambil kewenangan lembaga lain," nilainya.

Ia menandaskan bahwa jika sekarang Ketua tim hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto meminta supaya MK memborong, mengambil alih, mencaplok kewenangan lembaga lain, kita harap MK tidak terpengaruh dengan jebakan yang sudah disiapkan oleh pemohon 02.

"Kami meminta agar Kapolri, dalam persidangan berikutnya menyiapkan petugas Polri guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapapun yang diduga melakukan sumpah palsu, menggunakan surat palsu, menggunakan berita palsu (hoax) sebagai alat provokasi bahkan alat bukti dalam perkara PHPU di MK," desak Petrus.

Menurut FAPP, Polri perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Paslon 02 dan Tim kuasa Hukum, yang secara keji menuduh Paslon 01 secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian suara dan penggelembungan, tanpa disertai bukti-bukti valid tentang itu.

"Kami menilai, ada upaya pemaksaan hukum progresif oleh Paslon 02 dan Tim Kuasa Hukumnya yang jika diakomodir oleh MK, maka hal itu menjadikan MK sebagai lembaga "superbody". Inilah yang berbahaya. Karena, bukan saja membahayakan posisi strategis MK sebagai pengawal konstitusi yang harus taat asas, melainkan merusak tatanan politik hukum di Indonesia yang sudah mengatribusikan kewenanangan masing-masing lembaga," pungkasnya.

--- Guche Montero

Komentar