Breaking News

REGIONAL Diduga Aniaya Ketua PMKRI Kupang, Oknum Satlantas Polresta Kupang Dilaporkan ke Propam Polda NTT 20 Jan 2020 11:19

Article image
Ketua PMKRI Cabang Kupang, Adrianus Oswin Goleng saat menjalani visum di RS Bhayangkara Kupang. (Foto: Dok.PMKRI Kupang)
Oswin mengaku dianiaya di dalam kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Adrianus Oswin Goleng, Minggu, (20/1/20) melaporkan Brigpol Polce Adu, Cs, anggota Satlantas Polres Kupang ke Propam Polda NTT dengan Nomor Laporan: STPL/3/I/Huk.12.10./2020/Yanduan.

Oswin, demikian Ketua PMKRI Kupang ini biasa disapa, mengaku dianiaya di dalam kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

Kronologis

Dilansir dari rilis PMKRI Kupang, Oswin menuturkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kendaraan roda dua jenis Satria FU yang dikendarainya ditilang oleh anggota Satlantas Polres Kupang Kota di depan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang, Sabtu (19/1) sekitar pukul 11.00 Wita, dengan alasan tidak mengenakan helm.

Saat itu, dirinya sempat meminta blanko tilang. Namun, oknum Polantas mengaku tidak membawa blanko tilang. Oswin kemudian diarahkan untuk mengambil blanko di Kantor Satlantas Polresta.

"Motor saya akhirnya dibawa anggota Polantas ke kantor Lantas. Saya juga bergegas ke Kantor Satlantas untuk mengambil blanko tilang," terangnya.

Saat tiba di Kantor Satlantas, Oswin memgaku menanyakan mekanisme atau SOP penilangan yang berlaku. Ia juga sempat mempertanyakan penilangan tanpa papan informasi bahkan tanpa blanko tilang.

"Saya tidak diberikan blanko tilang malah diarahkan ke kantor Satlantas. Lokasi tilang juga sama sekali mengabaikan kepentingan umum. Karena, di sekitar lokasi rawan kecelakaan. Lokasi itu tepat di pertigaan jalan menurun dan berhadapan langsung dengan Gereja Katedral yang mana orang Kristiani butuh ketenangan menjalankan aktivitas rohani," kata Ketua PERMADA Kupang itu.

Sebagai orang awam, lanjut Oswin, dirinya hanya bermaksud memperoleh alasan dan informasi secara utuh dari pihak Satlantas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian negatif. Namun hal itu diabaikan bahkan dipukul, diintimidasi hingga diusir.

Mendengar pertanyaannya, tuturnya, anggota Polantas bernama Polce Adu menanggapi secara arogan dengan mengeluarkan bahasa yang tidak etis.

"Kau datang hanya bikin ribut saja goblok," sebut Oswin meniru ucapan Polce.

Tidak menerima perkataan itu, korban pun membalas ujarannya, "Pak, mohon lebih etis dalam berbahasa, sebetulnya kamu yang goblok," tuturnya.

Tidak menerima pernyataanya, Polce bersama beberapa rekannya bereaksi dengan melakukan kekerasan fisik. Oswin kemudian diusir keluar kantor secara tidak manusiawi.

"Saya bersama saksi langsung melapor kejadian ini ke Propam Polda NTT. Setelah buat laporan, saya diarahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum. Hasilnya, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut," bebernya.

Oswin meminta agar Polda NTT melalui Propam segera mengusut dan menindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini tindakan memalukan. Oknum polisi sama sekali tidak mencitrakan spirit lembaga, melindungi, mengayomi, dan melayani. Lebih dari itu, Polisi harus memberikan edukasi bukan malah melakukan tindakan represif, intimidasi dan kekerasan,” ucapnya.

Sementara saksi mata berinisial JO membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, saya melihat korban dipukul dan diusir oleh beberapa oknum Satlantas,” kata JO.

Saksi JO juga berharap agar Polda NTT segera menindak tegas Polce Adu, Cs guna menjaga marwah lembaga kepolisian.

"Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan tugas kepolisian," sorotnya.

Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat PMKRI Kupang dan elemen lainnya akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Satlantas terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andry Ardiyansyah, seperti dilansir kumparan.com, membantah anggotanya melakukan penganiayaan.

"Intinya itu tidak ada pemukulan. Kronologis tidak seperti itu. Intinya dia melanggar, tapi tidak terima ditahan, intinya itu. Hati-hati, itu bukan kronologi dari pemerikasaan kepolisian. Ini bisa saya balikkan pencemaran nama baik," timpal Andry.

--- Guche Montero

Komentar