Breaking News

REGIONAL Dinilai Menyimpang, Anggota DPRD Ngada Minta Inspektorat Segera Audit Pembangunan Drainase di Nangamese 31 May 2020 18:45

Article image
Anggota DPRD Ngada dari Partai PAN, Yohanes Dobln Bosko Ponong dalam salah satu agenda Reses. (Foto: Dokpri BP)
"Sebagai Pimpinan Komisi I, saya mendesak pihak inspektorat agar segera melakukan audit terhadap segmen pengerjaan drainase di kelurahan Nangamese ini," desak Bosko.

NGADA, IndonesiaSatu.co-- Anggota DPRD Kabupaten Ngada, Yohanes Don Bosko Ponong kembali meninjau lokasi proyek pembangunan drainase di Kelurahan Nangamese, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

Kepada media ini, Minggu (30/5/20), Bosko Ponong mengaku pada saat kegiatan reses yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2020 lalu, dirinya menemukan beberapa kejanggalan di lokasi pembangunan drainase tersebut.

"Pembangunan drainase di Nagarembo Kelurahan Nangamese ini tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, sehingga warga tidak tahu berapa nilai pengerjaan drainase di kawasan sekitar pelabuhan terapung itu. Keluhan itu disampaikan oleh salah seorang warga, Zulkifli saa reses dan dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi proyek," ungkap Bosko.

Pimpinan Komisi I DPRD Ngada yang membidangi hukum dan pemerintahan iti mengatakan bahwa pada reses tersebut warga menyampaikan aspirasi mereka, di antaranya perhatian terhadap dermaga terapung pariwisata yang sudah tidak berfungsi dengan baik, pembangunan drainase di Kelurahan Nangamese yang dinilai menyimpang karena tidak disertai dengan papan tender.

"Kami menyaksikan sendiri pembangunan drainase saat meninjau langsung lokasi. Tampak bahwa salah satu sisinya lebih rendah dari sisi yang lainnya (tidak sama tinggi). Kami juga tidak menemukan papan proyek. Selain itu, informasi dari warga setempat bahwa pengerjaan dengan dana kelurahan yang mestinya melibatkan warga melalui padat karya, justru dikerjakan oleh tukang dari luar, sehingga sejak proses hingga pengerjaan tidak melibatkan masyarakat," ujarnya.

Sarat Penyimpangan

Bosko Ponong yang juga pimpinan juru bicara Fraksi PAN DPRD Ngada ini menilai, idealnya semua pembangunan yang terjadi di kelurahan mesti dimusyawarakan bersama masyarakat di wilayah kelurahan tersebut.

"Ketika pembangunan yang direalisasikan itu merupakan kesepakatan bersama dengan semua masyarakat, maka peran pengawasan sipil masyarakat akan berjalan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan," katanya.

Bosko menduga bahwa pelaksanaan program pembangunan drainase di wilayah kelurahan Nangamese itu sarat penyimpanan, karena tidak ada timbunan tanah di sekitar bahu drainase, dan drainase dikerjakan lebih rendah dari badan jalan, serta tidak dilengkapi dengan papan proyek.

"Jika pembangunan drainase yang dikerjakan dari dana kelurahan tanpa ada papan nama, maka hal ini tentunya sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata mantan sekjend PMKRI Cabang Ende ini.

Bosko menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 130 pasal 4, inspektorat bisa menggunakan pasal ini untuk melakukan audit terhadap pengerjaan drainase di kelurahan Nangamese.

"Sebagai Pimpinan Komisi I, saya mendesak pihak inspektorat agar segera melakukan audit terhadap segmen pengerjaan drainase di kelurahan Nangamese ini. Setiap item pengerjaan proyek yang bersumber dari dana Negara, harus dilakukan secara transparan dan terbuka ke publik," desak Bosko.

Oleh: Kontributor Indonesia Satu/Dus Cici

Komentar