Breaking News

MEGAPOLITAN Dirlantas Polda Metro: Anies Harus Kaji Ulang Kebijakan Hidupkan Becak 23 Jan 2018 10:12

Article image
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra. (Foto: Ist)
Apabila becak diberikan izin kembali beroperasi, maka kemungkinan populasi penduduk di Jakarta bertambah karena banyak warga di luar daerah ingin mencari penghidupan sebagai penarik becak.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya memikirkan ulang soal wacana penghidupan alat transportasi tradisional Becak di Jakarta.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Pasalnya, dia khawatir apabila becak diberikan izin kembali beroperasi, maka kemungkinan populasi penduduk di Jakarta bertambah karena banyak warga di luar daerah ingin mencari penghidupan sebagai penarik becak.

"Nah itu kami sampaikan bahwa benar-benar harus dikaji jangan sampai masyarakat dari luar DKI masuk ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, sedang orang Jakarta sendiri tidak diberikan kesempatan untuk ditingkatkan taraf hidupnya," ujar Halim.

Halim justru berharap, pemerintah bisa mencari jalan keluar untuk memberikan pekerjaan yang lebih layak kepada warga.

"Kalau becak. Mungkin kalau kita lihat, mohon maaf, mungkin orang bilang strata yang rendah kenapa tidak ditingkatkan ke yang lebih bagus lagi golongan bawah ini," katanya.

Selain itu, dia juga menyarankan agar Pemprov DKI bisa mengkaji soal aturan hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 29 tentang pelarangan becak.

"Kemudian lihat juga sisi sosilogisnya bahwa apabila dibuka daripada kesempatan becak ini jangan sampai timbul urbanisasi sehingga masyarakat luar Jakarta ini masuk dalam Jakarta," tambahnya.

Halim menyampaikan, apabila pemberlakuan becak itu kembali dilakukan, dia menyarankan pengoperasian alat transportasi tradisional itu hanya diterapkan di tempat wisata dan pemukiman warga yang belum terjangkau angkutan umum.

"Umpamanya itu berlaku misalnya seperti di tempat wisata atau pemukiman yang tidak terjangkau kendaraan umum," pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar