Breaking News

NASIONAL Doni Monardo: Mudik Dilarang, Titik! 07 May 2020 03:01

Article image
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta. (Foto: BNPB)
Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi Corona (Covid-19).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait larangan mudik.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menepis kabar yang beredar di masyarakat bahwa larangan mudik telah dilonggarkan.

"Mudik dilarang, titik!" tegas Jenderal bintang tiga itu dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/20) seperti dilansir rmco.id.

Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi Corona (Covid-19).

Aturan itu diterbitkan menyusul diizinkannya seluruh moda transportasi penumpang komersial untuk beroperasi mengangkut masyarakat dengan kebutuhan tertentu.

Dijelaskan bahwa alasan Surat Edaran itu diterbitkan karena adanya sejumlah persoalan di daerah, sperti terhambatnya percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah, termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas, serta pengiriman spesimen setelah diambil dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab.

"Ada sejumlah syarat untuk bepergian yang telah ditetapkan. Ini berlaku untuk masyarakat dengan keperluan tertentu, seperti pejabat dan pegawai instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan virus Corona," jelas Doni.

Ditegaskan pula, masyarakat yang akan bepergian dengan angkutan umum, harus memiliki izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.

Sementara wirausaha yang tidak memiliki instansi, harus membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa dan lurah.

Selain itu, masyarakat yang bepergian juga harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, puskesmas atau rumah sakit, serta mengikuti serangkaian tes kesehatan terlebih dahulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan tidak terjangkit virus Corona.

"Masyarakat yang bepergian, wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh menyentuh area wajah," imbau Doni.

"Masyarakat yang bepergian juga harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar