Breaking News

POLITIK DPD PSI Kota Bogor Kecam Penghapusan Kitab Suci Injil Berbahasa Minang di Play Store 07 Jun 2020 11:29

Article image
Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, SH. (Foto: Ist)
Sugeng beralasan, tindakan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang akan menjadi preseden buruk bagi penghormatan nilai-nilai kebhinekaan di Indonesia.

KOTA BOGOR, IndonesiaSatu.co-- "Negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kembali menunjukkan sikap ketidakberdayaan dengan mengakomodir permintaan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irawan Prayitno, yang meminta agar menghapus aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang yang ada dalam layanan distribusi digital Play Store sehingga sudah di take down."

Demikian sorotan itu diutarakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor dalam keterangan tertulis kepada media ini, Sabtu (6/6/20).

Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan penghapusan Kitab Suci Injil Berbahasa Minang dari Play Store merupakan presenden buruk terkait penghormatan prinsip kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Sugeng, setidaknya terdapat dua klaim Gubernur Sumbar yang meminta Kemenkoinfo menghapus aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang.

"Pertama, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan aplikasi tersebut. Kedua, aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah'," papar Sugeng.

Sugeng menimpali bahwa klaim sosiologis dan kultural (kearifan lokal, red) yang dikemukakan oleh Gubernur Sumbar belum tentu mewakili pandangan masyarakat Minangkabau secara keseluruhan.

Lagi pula, kata dia, aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang itu, tidak serta-merta memaksa pembacanya mengubah agama atau kepercayaannya.

"Hal ini mengingat, hak atas kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah hak asasi manusia, dan 'negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu' sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945," ujarnya.

Pada saat yang sama, lanjut Sugeng, klaim Gubernur Sumbar terkesan mempertentangkan antara kearifan lokal dengan prinsip-prinsip dasar bernegara sebagaimana tertuang dalam konstitusi NKRI. Padahal seharunya tidak.

Bahkan, Pasal 18 B ayat (2) UUD Tahun 1945 mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

Mencederai Nilai Kebhinekaan

Sugeng beralasan, tindakan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang akan menjadi preseden buruk bagi penghormatan nilai-nilai kebhinnekaan di Indonesia.

Apalagi, belum adanya keputusan hukum apapun yang menyatakan bahwa aplikasi Injil berbahasa Minang melanggar atau bertentangan dengan konstitusi dan peraturan lainnya.

"Justru sebaliknya, aplikasi itu harus dilihat sebagai inovasi yang dapat memperkaya pengetahuan kita," nilainya.

Atas tindakan tersebut, DPD PSI Kota Bogor menyatakan sikap yakni;

Pertama, mengecam tindakan penghapusan aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang, karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebhinekaan dalam bingkai NKRI.

Kedua, meminta agar aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang itu dapat dipulihkan kembali guna memenuhi hak dan prinsip-prinsip dasar bernegara.

"Demikian tanggapan dan seruan kami atas nama panggilan terhadap nilai-nilai keberagaman dalam bingkai NKRI. Salam Solidaritas Indonesia," pungkas Sugeng.

--- Guche Montero

Komentar