Breaking News

HUKUM DPR Sepakati Pemilihan Dewas KPK Menjadi Kewenangan Presiden 17 Sep 2019 17:45

Article image
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)
"DPR dan pemerintah telah sepakat. Pengangkatannya semua dari Presiden untuk Dewas periode 2019-2023," ujar Taufiqulhadi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dilansir Kompas.com, kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/19).

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK diserahkan ke Presiden.

"DPR dan pemerintah telah sepakat. Pengangkatannya semua dari Presiden untuk Dewas periode 2019-2023," ujar Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi.

Sebelumnya, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) draft RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.

Namun, hal itu tidak disetujui oleh pemerintah yang ingin kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan Presiden melalui pembentukan Panitia seleksi (Pansel).

Taufiqulhadi mengatakan, DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.

"Sekaligus juga untuk menyanggah pendapat bahwa ada kepentingan DPR dalam memilih Dewan Pengawas," kata Taufiqulhadi.

Tidak Mengganggu Independensi KPK

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan, tugas Dewan Pengawas KPK yang terdapat dalam Revisi UU KPK tidak akan tumpang tindih dengan posisi pimpinan KPK.

Ia mengatakan, dalam Revisi UU KPK itu telah diatur kewenangan Dewan Pengawas tidak boleh mengganggu independensi KPK.

"Karena Dewan Pengawas tidak boleh nantinya menganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul seperti dilansir Kompas.com.

Arsul mengatakan, dalam draft Revisi UU KPK, anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan dipilih melalui proses seleksi sebagaimana pemilihan pimpinan KPK.

Ia mengatakan, anggota Dewan Pengawas itu harus orang-orang yang memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tentu orang-orang yang punya pengalaman di bidang penegakan hukum terkait dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Tugas Dewan Pengawas KPK

Dijelaskan bahwa dalam Revisi UU KPK pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas Dewan Pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas bersifat non-struktural dan mandiri.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun. Seseorang dapat menjadi Dewan Pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.

Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasar usulan Presiden. Presiden sendiri dalam mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas dibantu oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam beberapa hal lainnya.

Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

--- Guche Montero

Komentar