Breaking News

HUKUM Forum Akademisi Muhammadiyah Desak Ketua MK Mundur Dari Jabatan 06 Feb 2018 23:02

Article image
Forum Akademisi Muhammadiyah Saat Menggelar Konferensi Pers di Yogyakarta (Foto: Kompas.com)
"Ini masalah besar yang harus segera disikapi. Kami atas nama Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia mendesak agar Arief Hidayat segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi," kata Ketua Forum,Trisno Rah

YOGYAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Forum Akademisi Muhammadiyah, gabungan dari Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan.

Forum ini menilai, Arief telah dua kali dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua tahun terakhir. Pertama, saat memberikan pesan khusus (katabelece) kepada Jaksa Agung Muda untuk melakukan 'pembinaan' kepada seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur pada 2016, dan kedua pada tahun 2017 ketika bertemu dengan Komisi III DPR saat akan mendaftar.

"Ini masalah besar yang harus segera disikapi. Dua-duanya terbukti. Kami atas nama Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, mendesak agar Arief Hidayat segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi," kata Ketua Forum,Trisno Raharjo di Yogyakarta, Senin (5/2/18) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Forum menyayangkan sanksi ringan yang diberikan meski sudah melakukan kesalahan. Meski tidak ada aturan mutlak harus mundur, namun Arief dinilai selayaknya mundur untuk menunjukkan sikap kenegarawanannya sebagai hakim MK yang selama ini diharapkan bersih, jujur dan adil.

"Harusnya, jika ada aduan pelanggaran dan terbukti bersalah, akan lebih baik jika Hakim MK mengundurkan diri," ujarnya.

Sementara sekretaris Forum, Rahmad Muhajir Nugroho, menambahkan bahwa sebanyak 37 perguruan tinggi Muhammadiyah bergabung untuk menyatakan sikap dan desakan tersebut. Mereka beranggapan bahwa Hakim Ketua tidak memiliki integritas dan telah mencoreng citra lembaga penegak hukum setingkat Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bunyi Pasal 24 C ayat 5 UUD 1945.

--- Guche Montero

Komentar