Breaking News

HUKUM Gelar OTT di Kantor KPU, KPK Tangkap Wahyu Setiawan 09 Jan 2020 10:35

Article image
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Kompas.com)
Menurut Firli, KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (8/1/20).

"Iya, tadi siang KPK ada giat OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu petang seperti dilansir Kompas.com.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurut Firli, KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.

Adapun informasi lebih lanjut terkait OTT ini akan disampaikan lewat konferensi pers pada Kamis (9/1/20).

Terkait penangkapan ini, KPU menyatakan bahwa pihaknya menunggu konfirmasi dari KPK.

"Kami masih menunggu konfirmasi dari KPK," ucap Komisioner KPU, Ilham Saputra.

--- Guche Montero

Komentar