Breaking News

BERITA Gelar Workshop, Kemendes PDTT Harmonisasi Rancangan Perubahan Permendes Tentang Musdes 17 Sep 2019 19:34

Article image
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Workshop di Jakarta. (Foto: Dok. Kemendes PDTT)
"Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka perlu kita masukan dalam Permen perubahan ini," kata Taufik.

JAKARTA, InfonesiaSatu.co-- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menggodok rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa (musdes).

Hal itu diketahui saat digelarnya workshop finalisasi terkait perubahan peraturan tersebut yang digelar di Park Hotel Jakarta yang digelar sejak Minggu (8/9/19) lalu oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT.

Dilansir dari laman resmi kemendesa.go.id, Dirjen PPMD, Taufik Madjid mengatakan bahwa program dana desa harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pengelolaannya melibatkan seluruh masyarakat melalui musdes.

"Dana desa itu harus tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di desa. Perlu adanya suatu keputusan di dalam musyarawah desa untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Taufik saat membuka workshop.

Oleh karena itu, lanjut Taufik, Ditjen PPMD Kemendes PDTT melakukan harmonisasi rancangan perubahan Permendes guna meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka perlu kita masukan dalam Permen perubahan ini," katanya.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bunyamin mengatakan bahwa Kemenkumham akan mendukung program dari Kemendes PDTT.

"Terkait rancangan perubahan peraturan Permendesa ini, kami akan lakukan harmonisasi yang merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan Kemendes PDTT harmonis dan sinergis," katanya.

Dalam workshop yang dibuka oleh Dirjen PPMD ini, hadir pula perwakilan dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Kades, perwakilan Badan Pemusyawaratan Desa dan pegiat desa serta sejumlah pihak terkait.

 

--- Guche Montero

Komentar