Breaking News

HUKUM Gugatan Capres 02, Yusril: Pengerahan ASN yang Mana 14 Jun 2019 11:06

Article image
Yusril Ihza Mahendra (kiri) sebagai kuasa hukum capres 01 bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat. (Foto: ANTARA).
Yusril mengatakan apabila pengerahan ASN dilakukan bupati dengan dengan mengerahkan camat, maka itu dapat dikatakan terstruktur. Namun untuk pengerahan oleh Presiden, Yusril memandang tidak demikian.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Kuasa Hukum capres 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku ingin mendengarkan dalil gugatan capres 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi soal tudingan pengerahan aparatur sipil negara secara terstruktur oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

"Kita lihat wilayahnya dulu seperti apa yang dikatakan terstruktur (soal tudingan pengerahan ASN)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019) sepert dikutip dari Antara.

Yusril mengatakan apabila pengerahan ASN dilakukan bupati dengan dengan mengerahkan camat, maka itu dapat dikatakan terstruktur. Namun untuk pengerahan oleh Presiden, Yusril memandang tidak demikian.

"Kalau Presiden tidak bisa dikatakan terstruktur. Dia mau mengerahkan siapa. Gubernur atau bupati itu dipilih rakyat dan bukan bawahan langsung presiden, jadi pengerahan ASN yang mana," tanya Yusril.

Yusril pun menekankan pihaknya sudah sangat siap memberikan jawaban sebagai Pihak Terkait, apabila dibutuhkan oleh MK.

Dia mengatakan jawaban sudah disiapkan termasuk soal dalil perbaikan gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi mengenai status Ma'ruf Amin.

"Kami sudah sangat siap," terang Yusril.

--- Simon Leya

Komentar