Breaking News

HUKUM Hakim Aswanto: MK Jaga Kemurnian Undang-Undang Dasar 25 Oct 2019 16:15

Article image
Mahkamah konstitusi. (Foto: Ist)
Norma-norma hukum harus dapat diimplementasikan di tengah masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat agar masyarakat memiliki hukum itu.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membuka kegiatan Gebyar Konstitusi, Kamis, (24/10/2019), di Gedung Baharuddin Lopa, Universitas Hasanuddin, Makassar. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara MK, Universitas Hasanuddin dan Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia. Aswanto juga sekaligus menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional yang mengangkat tema “Arah Pembangunan Hukum Nasional dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Penegak Hukum”. Kegiatan seminar ini merupakan  rangkaian kegiatan Gebyar Konstitusi.

“Nilai-nilai bangsa yang terkandung dalam grundnorm dan staatfundamentalnorm harus menjadi sumber pembangunan hukum nasional,” kata Aswanto kepada para civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi yang hadir dalam kesempatan itu.

Lebih lanjut Aswanto mengatakan, norma-norma hukum harus dapat diimplementasikan di tengah masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat agar masyarakat memiliki hukum itu, namun di sisi lain perkembangan global dan teknologi tidak bisa diabaikan.

Dalam pembangunan hukum nasional, Aswanto, menjelaskan hak asasi manusia (HAM) telah diadopsi oleh Indonesia. Menurutnya, konsep HAM adalah konsep yang universal. Tapi beberapa negara yang menerima konsep HAM partikularistik relatif. Sementara Indonesia mengambil jalan menerima konsep HAM yang partikularistik relatif agar sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia, meski di sisi lain kita tidak boleh mengabaikan kemajuan sektor-sektor lain.

Aswanto menambahkan, norma hukum tertulis yang ada saat ini kadang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh Indonesia. Oleh sebab itu, kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk mengatasi ketidaksesuaian norma itu melalui mekanisme pengujian Undang-Undang (UU). Menurut Aswanto, kehadiran MK adalah untuk menjaga Undang-Undang Dasar yang memuat nilai-nilai bangsa Indonesia. “Maka ketika ada UU sebagai pelaksanaan UUD yang menyimpang menjadi tugas MK untuk menjaga kemurniannya,” tegas Aswanto.

Berbicara arah pembangunan hukum nasional, menurut Aswanto, semua unsur bangsa harus ambil bagian agar norma hukum yang dibangun sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.

Aswanto mengungkapkan, banyak yang mengkritik putusan MK lemah, karena MK tidak memiliki perangkat untuk memaksa pelaksanaan putusan itu. Menurutnya, seharusnya semua elemen bangsa patuh pada putusan MK karena tidak melaksanakan putusan MK adalah pembangkangan terhadap konstitusi, selain itu, putusan MK bisa mengisi kekosongan hukum yang ada.

--- Redem Kono

Komentar