Breaking News

HUKUM Implikasi Pasal 70C UU KPK, TPDI: Pimpinan KPK Harus Umumkan Nama Penyelidik dan Penyidik yang Kehilangan Kewenangan 06 Dec 2019 16:36

Article image
Koordinator TPDI dan Mantan Komisioner KPKPN, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
"Pengumuman ini perlu dan penting, agar publik terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK baik sebagai Saksi maupun Tersangka, tidak dibingungkan oleh ketentuan pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, karena berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan,

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- "Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), tidak mengubah semangat pemberantasan korupsi oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo. Padahal, dengan perubahan UU KPK dimaksud, intensitas penyelidikan dan penyidikan mestinya stagnan, sebagai dampak dari ketentuan peralihan pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, yang dengan tegas menyatakan bahwa, pada saat UU ini mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai, harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini."

Demikian penilaian tersebut diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam rilis kepada media ini, Jumat (6/12/19).

Menurut Petrus, Pimpinan KPK harus mengumunkan nama penyelidik dan penyidik KPK yang kehilangan kewenangan karena pasal 70c UU dimaksud.

"Artinya bagi Penyelidik dan Penyidik KPK harus tunduk kepada ketentuan pasal 21, pasal 24 ayat (2) dan pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019. Pasalnya, Penyelidik dan Penyidik KPK sebagai organ di dalam Pegawai KPK, harus menjadi anggota korps profesi pegawai ASN RI atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," nilainya.

Advokat Peradi ini menerangkan bahwa ketentuan pasal 24 ayat (2) dimaksud, otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK, tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai Penyelidik atau Penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Adapun UU yang mengatur tentang Anggota Korps Profesi Pegawai ASN antara lain adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan beberapa PP, di mana terdapat dua jenis ASN yaitu Pegawai Negeri Pipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, bagi Penyelidik dan Penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK, maka tugas dan kewenangannya sebagai penyelidik atau penyidik masih melekat dan wajib dilanjutkan. Sedangkan bagi Penyelidik atau Penyidik yang non-PNS dan PPPK, wajib hukumnya untuk menanggalkan tugasnya,"  ujarnya.

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini beralasan, dengan merujuk pada ketentuan pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019, maka terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagian besar penyelidik dan penyidik KPK harus menanggalkan tugas dan kewajibannya sebagai Penyelidik dan Penyidik.

Bagi Penyelidik dan Penyidik yang tidak berstatus ASN atau PPPK, kata Petrus, harus tunduk terhadap ketentuan pasal 70C yang menyatakan bahwa semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tipikor yang proses hukumnya belum selesai, harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU ini.

"Artinya, syarat ini berlaku bagi Penyelidik dan Penyidik KPK haruslah Anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK," tegasnya.

Kenyataannya, sorot Petrus, sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan nama Penyelidik dan Penyidik KPK yang harus menanggalkan tugas dan kewajibannya dan tidak boleh lagi mengemban tugas sebagai Penyelidik dan Penyidik KPK karena tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK.

"Pengumuman ini perlu dan penting, agar publik terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK baik sebagai Saksi maupun Tersangka, tidak dibingungkan oleh ketentuan pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, karena berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan," pungkasnya.

--- Guche Montero

Komentar