Breaking News

NASIONAL Indonesia Berpeluang Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri 03 Dec 2017 08:42

Article image
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (Foto: ist)
"Indonesia dapat menerapkan reformasi untuk memperkuat kontribusi migran untuk mencapai kesejahteraan yang merata di negara ini..."

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Menurut laporan Bank Dunia yang dikeluarkan hari ini, mereformasi sistem migrasi pekerja Indonesia dapat memberikan akses terhadap pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri,.

Studi yang berjudul Indonesia’s Global Workers: Juggling Opportunities and Risks, menyarankan untuk mengubah migrasi pekerja menjadi sebuah sektor profesional dan modern yang setara dengan sektor ekonomi lainnya, juga menyertakan migrasi pekerja internasional ke dalam strategi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

"Menjadi pekerja migran adalah hak warga negara Indonesia. Ini seharusnya tidak menjadi pilihan terakhir dalam mencari pekerjaan, melainkan menjadi pilihan kompetitif bagi angkatan kerja Indonesia yang sedang berkembang. Mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan memperbaiki perlindungan mereka ketika di luar negeri. Dan hal ini merupakan kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasinya," kata M. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, di Jakarta (29/11), akhir pekan lalu.

Pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan seperti Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disahkan oleh DPR, juga program 'Desa Migran Produktif (Desmigratif)' di daerah pedesaan.

Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri rata-rata memperoleh pendapatan empat hingga enam kali lebih tinggi daripada saat mereka bekerja di Indonesia. Remitansi yang dikirim ke kampung halaman mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka, sementara keterampilan baru yang diperoleh membantu mereka menemukan pekerjaan yang lebih baik ketika kembali ke tanah air.

Penguatan sistem migrasi dapat meningkatkan prospek pekerjaan mereka dan mengurangi risiko-risiko bekerja di luar negeri. Reformasi yang ada saat ini bisa meningkatkan penegakan kontrak kerja, menyediakan tempat kerja yang lebih aman, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan individu.

"Migrasi tenaga kerja ke luar negeri memberikan manfaat bagi warga negara Indonesia dan keluarganya di kampung halaman. Mereformasi kebijakan dan program migrasi akan memaksimalkan manfaat ini dan mengurangi risiko bagi pekerja migran," kata Rodrigo A. Chaves, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia.

"Indonesia dapat menerapkan reformasi untuk memperkuat kontribusi migran untuk mencapai kesejahteraan yang merata di negara ini," imbuhnya.

Adapun rekomendasi laporan Bank Dunia mencakup:

  • Menciptakan lapangan kerja profesional dengan memperkuat keterampilan pekerja migran sebagai tanggapan terhadap tuntutan dan standar di luar negeri, serta meningkatkan transparansi pasar kerja luar negeri.
  • Mempermudah dokumentasi dan proses sebelum keberangkatan.
  • Meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di luar negeri melalui perjanjian hukum bilateral yang mengikat dan meningkatkan peran atase tenaga kerja di negara tujuan.
  • Mempertahankan manfaat migrasi dan remitansi dengan memfasilitasi reintegrasi para pekerja migran ke pasar tenaga kerja lokal dan mendorong investasi jangka panjang, seperti dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
  • Meningkatkan koordinasi antar institusi yang terlibat dalam proses migrasi.

Pada tahun 2016, lebih dari 9 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri, mereka mewakili hampir 7 persen angkatan tenaga kerja Indonesia. Di tahun yang sama, pekerja migran mengirim remitansi lebih dari Rp 118 triliun ($ 8,9 miliar) kembali ke Indonesia, atau sekitar satu persen dari total PDB Indonesia. Laporan ini didanai oleh Pemerintah Australia melalui Departemen Luar Negeri dan Perdagangan.

--- Sandy Javia

Komentar