Breaking News

HUKUM Karir Prajurit TNI yang Terhenti di “Jari Sang Istri” 12 Oct 2019 11:11

Article image
Serah terima jabatan Dandim Kendari dari Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya kepada Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dua bulan lalu. (Foto: ist)
Kedua istri prajurit itu akan diarahkan ke peradilan umum karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KARIR militer Kolonel (Kav) Hendi Suhendi tamat sudah. Baru dua bulan jadi Komandan Distrik Militer 1417/Kendari,  Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya dan ditahan akibat komentar istrinya di media sosial. Hendi baru menjabat sebagai Dandim Kendari sejak 19 Agustus 2019.

Dua bulan lalu Kolonel Hendi menerima tongkat komando dari Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya.

Hendi adalah Dandim Kendari  pertama yang berpangkat kolonel. Hal ini dibenarkan Kapenrem 143/HO Mayor Inf Sumarsono.

Dikatakan Fajar, jabatan Dandim 1417/Kendari baru kali ini dijabat oleh perwira menengah (Pamen) pangkat Kolonel karena saat ini Kodim 1417/Kendari, mengalami kenaikan status. Sedikitnya akan ada 36 Komando Distrik Militer (Kodim) mengalami kenaikan status di sejumlah wilayah di tanah air salah satunya Kodim 1417/Kendari.

"Kenaikan status Kodim tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Komando Distrik Militer (Kodim) tipe B menjadi Tipe A," ujar Sumarsono.

 

Istri Nyinyir

Kolonel Hendi diberhentikan dari jabatan Dandim Kendari akibat “nyinyiran” sang istri di media sosial. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa langsung mengambil tindakan tegas.

Selain IPDN, TNI AD mengambil langkah tegas kepada istri prajurit lain yang melakukan kesalahan yang sama, yakni LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Kedua istri prajurit itu akan diarahkan ke peradilan umum karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepada Kolonel Hendi dan Sersan Dua Z dikenakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.

Andika mengaku sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi. Menurutnya, hari Sabtu ini Kolonel Hendi akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

 

Istri Anggota TNI AU

Kasus “nyinyir” oleh istri prajurit juga terjadi di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU). Seorang prajurit AU, Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya juga ketahuan menyebarkan opini negatif dengan mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di Facebook.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," seperti dikutip dari situs resmi TNI AU, Jumat (11/10/2019).

Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

TNI AU menegaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

--- Simon Leya

Komentar