Breaking News

HUKUM Kasus Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang 26 Aug 2020 13:46

Article image
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Foto: Riau Online)
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengakui menerima sejumlah uang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Perkara dua jenderal polisi yang terlibat membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol memasuki babak baru.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam menerangkan bahwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengakui menerima sejumlah uang.

Pengakuan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya dalam statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut. Kita pastikan memang demikian. Mereka menerima aliran dana itu," kata Setiyono.

Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima keduanya.

Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di dalam pengadilan.

"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini. Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya seperti dikutip Tribun News.

Hal pasti, kata Awi pihaknya akan menyamakan pengakuan pelaku dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.

Nantinya, imbuh dia, penyidik juga akan mendalami motif dan cara uang tersebut diberikan.

"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya. Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam. Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Sejak 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Awi mengatakan Tommy Sumardi dicecar sebanyak 60 pertanyaan selaku tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dicecar sebanyak 50 pertanyaan. Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.

Menurut Awi, pertanyaan yang diajukan seputar dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Secara normatif bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, pertanyaan tersebut antara lain mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap," jelasnya.

"Jadi penyidik akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu. Kemudian dimana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyidik. Kemudian dengan apa penyuapan tersebut," sambungnya.

Di sisi lain, ia menambahkan pertanyaan yang diajukan juga seputar motif di balik penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut.

"Pertanyaan mengapa terjadi penyuapan, ini juga didalami oleh penyidik karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka-tersangka lainnya," pungkasnya.

 

Tommy Sumardi dan Napoleon tak ditahan

Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mereka diperbolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.

Awi Setyono mengatakan kedua tersangka yang tak dilakukan penahanan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte.

"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Ia mengatakan penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik polri. Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan. Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.


--- Simon Leya

Komentar