Breaking News

HUKUM Kembali Bersaksi di PN Tipikor Kupang, Lebu Raya Mengaku Tak Kenal Hadmen 16 Nov 2019 09:30

Article image
Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya saat memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto: kupang-tribunnews.com)
Frans Lebu Raya mengaku tidak mengenal terdakwa, Hadmen Puri, selaku pemilik (direktur) PT. Cipta Eka Puri yang menjadi kontraktor pelaksana proyek NTT Fair.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya mengaku tidak mengenal terdakwa, Hadmen Puri, selaku pemilik (direktur) PT. Cipta Eka Puri yang menjadi kontraktor pelaksana proyek NTT Fair.

Dilansir Kupang-tribunnews.com, pengakuan tersebut disampaikan Lebu Raya saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi pada awal persidangan untuk terdakwa, Hadmen Puri.

Pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (15/11/19), penuntut menghadirkan enam saksi yang terdiri dari empat saksi mahkota dan dua saksi fakta.

Saksi mahkota tersebut terdiri dari KPA, Yuli Afra; PPK, Dona Fabiola Tho; Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri, Linda Ludianto, dan Konsultan Pelaksana, Ferry Jons Pandie. Sementara saksi fakta yang dihadirkan yakni suami Linda Ludianto, Mr Lee Jae Sik dan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.

Usai para saksi disumpah, Yuli Afra dan Ferry Jons Pandie mendapat kesempatan pertama untuk memberi kesaksian. Sementara saksi lainnya menunggu di ruang tunggu.

Sidang perkara dengan nomor 40/Pid Sus - TPK/2019/PN Kpg ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi yang juga merupakan Ketua PN Kelas IA Kupang, bersama Hakim Anggota Ari Prabowo dan Alli Muhtarom.

Dalam sidang, terdakwa Hadmen Puri didampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Haning dan Marthen Dillak. Sementara, penuntut umum yang hadir terdiri dari Hendrik Tip, Hery J Franklin, dan Emerensiana Djemahat.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pada proyek dengan nama paket kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan dana yang bersumber pada APBD Provinsi NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.919.120.500.

Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/ 2018 Tanggal 14 Mei 2018 ini dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT. Dana Consultant.

Sesuai dengan perjanjian, masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Namun hingga berakhirnya kontrak, realisasi fisik proyek baru mencapai 70 persen. 

--- Guche Montero

Komentar