Breaking News

HUKUM Kembali Berulah, Bahar bin Smith Dijebloskan Lagi ke Penjara 19 May 2020 11:06

Article image
Kembali Berulah, Bahar bin Smith Dijebloskan Lagi ke Penjara Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan terhadap santri kembali dijebloskan ke penjara. (Foto: Koran Kaltim)
Bahar memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta ceramah yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Belum genap tiga hari menghidup udara bebas, Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan terhadap santri kembali dijebloskan ke penjara. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terpaksa mencabut izin asimilasi lantaran pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dianggap melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).

Seperti dilansir kompas.com, ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran. Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat. Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara. Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya. Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

Oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bahar dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Selasa, 9 Juli 2019.

"Menjatuhkan hukuman terhadap bahar bin smith dengan pidana selama tiga tahun, denda 50 juta rupiah, jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad saat membacakan amar putusan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

--- Simon Leya

Komentar