Breaking News

MAKRO Kemenkeu - BKN Perkuat Inovasi Pelayanan Kepegawaian Berbasis Teknologi 20 Aug 2019 10:25

Article image
Aparat Sipil Negara. (Foto: ist)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dalam mengurangi penggunaan kertas dalam Surat Keputusan (SK) CPNS, surat pengangkatan, surat penetapan pensiun.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menandatangi Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan BKN, di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. Kerjasama ini ditujukan sebagai bentuk inovasi untuk peningkatan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi yang memiliki pengakuan legalitas administrasi.

Melalui kerja sama ini, Kemenkeu dan BKN akan dapat melakukan pertukaran data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kedua institusi, yaitu Human Resources Information System (HRIS) Kementerian Keuangan dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang ada di BKN.

Selain itu, untuk pengembangan Manajemen ASN, penggunaan tanda tangan digital (digital signature) akan diakui bagi kepentingan dokumen kepegawaian yang diterbitkan oleh kedua pihak. Pelaksanaan pengembangan Manajemen ASN dan Sistem Informasi ASN dilakukan secara bersama-sama oleh Kemenkeu dan BKN dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak.

Dalam sambutannya, Menkeu menyampaikan bahwa selain perubahan proses bisnis, era digital juga menuntut semakin rendahnya penggunaan kertas, less paper atau bahkan paperless.

"Dalam manajemen ASN yang berbasis digital, terdapat potensi penghematan biaya ribuan lembar kertas untuk pengurusan SK kenaikan pangkat, pensiun, penyesuaian karena tugas belajar, dan lain-lain," ujar Menkeu.

Selain itu juga dapat dihemat pula biaya pencetakan, ruang penyimpanan berkas, hingga waktu yang harus diluangkan para pimpinan untuk menandatangainya secara basah.

ASN memegang peranan penting dalam mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa. ASN merupakan alat negara yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi perekat bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan negara tersebut.

BKN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional dan proses bisnis kepegawaian dipandang sebagai mitra strategis untuk mendorong akselerasi dan efisiensi proses bisnis terkait layanan kepegawaian yang dilakukan Kemenkeu.

--- Sandy Javia

Komentar