Breaking News

KEAMANAN Kemenkeu dan POLRI Bongkar 50 Ribu Botol Miras Ilegal di Balik Sampah Plastik 18 Sep 2017 16:16

Article image
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi bersama dengan POLRI telah berhasil menggagalkan importasi miras ilegal yang masuk melalui Tanjung Pinang (18/09). (Foto: ist)
Dari kelima kontainer tersebut, dua di antaranya ditegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Sementara tiga kontainer lainnya dicegah di Pelabuhan Tanjung Priok pada 27 Agustus 201.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen DJBC) Heru Pambudi mengungkapkan bahwa sinergi yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah berhasil menggagalkan importasi miras ilegal yang masuk melalui Tanjung Pinang sebanyak lima kontainer.

“Dari kelima kontainer tersebut, dua di antaranya ditegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Sementara tiga kontainer lainnya dicegah di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, bersama dengan Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2017,” ungkapnya seperti dikutip dari situs Bea dan Cukai, Senin (18/09).

Dari penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar telah diamankan. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp58 miliar.

Modus para pelaku dalam kasus ini adalah dengan melakukan pengangkutan miras ilegal antar pulau dan memberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pengangkutan atas barang tersebut. Para pelaku mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah. Informasi awal diperoleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang terkait pengangkutan miras ilegal pada KM. Meratus Sibolga melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

DJBC senantiasa melakukan peningkatan pengawasan guna memerangi penyelundupan miras yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyakarat. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan penindakan terhadap miras impor ilegal dari tahun 2014 hingga 2017.

Secara berturut-turut, DJBC telah berhasil melakukan penindakan 202 kasus di tahun 2014, 314 kasus di tahun 2015, 385 kasus di tahun 2016, dan 170 kasus hingga September 2017. Penindakan ini sebagai komitmen untuk terus secara konsisten melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

--- Sandy Javia

Komentar