Breaking News

NASIONAL Kepala BIN: Eksistensi HTI Bertentangan Dengan Pancasila 12 May 2017 10:30

Article image
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan. (Foto: okezone)
Menurut Kepala BIN, eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan telah mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Menurut Wiranto, keputusan pembubaran ormas HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto.

Terkait dengan langkah pemerintah membubarkan HTI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan berpendapat, tindakan pembubaran HTI dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan kepentingan nasional.

Menurut Kepala BIN, eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Pada prinsipnya, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi, tetapi Negara RI yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai Dasar Negara RI,” kata Kepala BIN kepada IndonesiaSatu.co, Rabu (10/5/2017).

Dijelaskan Budi Gunawan, dengan pertimbangan kepentingan nasional, maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa "Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat", maka prinsip "clear and present danger" dapat diterapkan, sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

--- Simon Leya

Komentar