Breaking News

KULINER KPK Kembali Tetapkan Muchtar Effendi Tersangka Kasus Pencucian Uang 10 Mar 2018 00:57

Article image
Muchtar Effendi ditetapkan tersangka kasus pencucian uang oleh KPK (Foto: Ist)
Muchtar disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Muchtar diduga menyamarkan harta yang diperoleh dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.

"KPK menduga ME menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau mengubah bentuk atas harta kekayaan yang patut diketahui sebagai hasil tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/18).

Menurut Basaria, Muchtar diduga menerima titipan uang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 Dollar AS dari Bupati Empat Lawang, Antoni Aljufri melalui istrinya, Suzana. Kemudian, menerima uang dari Wali Kota Palembang, Romi Herton melalui istrinya, Masitoh senilai Rp 20 miliar secara bertahap.

Menurut KPK, dari total Rp 30 miliar yang diterima Muchtar, diduga baru Rp 17,5 miliar yang diserahkan kepada Akil. Kemudian, pemberian melalui transfer kepada rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil sebesar Rp 3,8 miliar. Sementara itu, sisa sebesar Rp 13,5 miliar dikelola oleh Muchtar untuk membeli sejumlah aset. Pembelian itu atas persetujuan Akil.

"ME membelanjakan uang senilai Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan. Kemudian, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua atas nama orang lain," kata Basaria.

Muchtar disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar pernah disebut sebagai orang dekat mantan hakim MK, Akil Mochtar. Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

--- Guche Montero

Komentar