Breaking News

NASIONAL KPU: Isu WNA Masuk DPT Pemilu 2019 Tidak Benar 10 Mar 2019 08:41

Article image
Komisioner KPU Viryan Azis. (Foto: Ist)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Isu yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri memasukkan WNA ke dalam DPT Pemilu 2019 dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pernyataan bahwa jutaan WNA atau TKA masuk dalam DPT itu tidak benar. Saya berkali-kali mengatakan hal tersebut dan disampaikan oleh Dukcapil," kata Komisioner KPU Viryan Azis melalui keterangan tertulisnya yang diterima IndonesiaSatu.co (Sabtu, 9/3/2019).

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Viryan seusai Rapat Bersama antara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu, bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Viryan menjelaskan, 1.680 WNA di Indonesia yang mendapatkan KTP-el adalah perekaman baru. Artinya, ia menegaskan jumlah itu tidak sebanyak isu yang beredar di masyarakat. 

Di sisi lain, ia mengatakan, perekaman itu merupakan sesuatu yang sedang berjalan. Dari jumlah tersebut, Viryan mengungkapkan 103 WNA pemilik KTP-el masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan sudah disampaikan dalam rapat.

Dalam rapat tersebut, ia memastikan, masalah WNA dalam DPT itu sudah selesai.

"Disampaikan tadi kami sudah koordinasi. Clear, maka terkait pemilik KTP- el WNA sudah selesai," katanya.

Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama.

 "Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri tentunya nanti kami akan koordinasi dengan  Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa inggris dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup). Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.

Zudan menampik isu selama ini yang menghubungkan KTP-el WNA dengan isu memenangkan Paslon tertentu, baik dalam rangka Pilkada maupun Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa Pembuatan KTP-el untuk WNA telah berlaku sejak tahun 2006.

Kemudian, Zudan juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.

"Jadi ini kita kaji bersama-sama memberikan pengetahuan, pemahaman, dan sosialisasi bahwa KTP untuk WNA ini sudah brlaku sejak lama 2006 dan tidak ada kaitannya dengan Pileg dan  Pilpres maupun Pilkada, namun sepenuhnya adalah fungsi-fungsi adminstrasi," pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar