Breaking News

HUKUM KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi Sepenuhnya 18 Jun 2019 12:18

Article image
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. (Foto: BBC)
Tim hukum KPU menilai dalil klaim kemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak jelas dasarnya.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2019 sebagai sesuatu yang benar. KPU selaku termohon juga meminta MK untuk menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.

Dalam keputusan KPU Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019, didapatkan perolehan suara paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239.

"Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019) seperti dikutip dari okezone.com.

Tim hukum KPU juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Nomor 987 tersebut adalah sesuatu yang benar. Bila mahkamah berpendapat lain, KPU meminta putusan seadil-adilnya.

"Menerima eksepsi termohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya. Menyatakan benar keputusan KPU RI nomor 987," ucap Ali.

Sementra itu, tim hukum KPU seperti dilaporkan detik.com menilai dalil klaim kemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak jelas dasarnya. Dalam permohonan, tim Prabowo menyebut memenangi Pilpres dengan perolehan suara 52 persen. 

"Akan tetapi, dalam perbaikan permohonan, pemohon menambah posita dan petitum mengenai kesalahan penghitungan suara oleh Termohon (KPU) dan penghitungan suara yang benar dari Pemohon (Prabowo-Sandiaga) walau dalil tidak jelas dari mana asalnya," kata anggota Tim Hukum KPU Ali Nurdin membacakan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

Menurut tim hukum KPU, perhitungan perolehan versi Prabowo-Sandi hanya didasari perhitungan per tingkat provinsi. Padahal KPU menetapkan penghitungan perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang dari TPS sampai tingkat provinsi.

"Oleh karenanya, penambahan dalil pemohon mengenai adanya kesalahan penghitungan suara oleh termohon terlihat jelas semata-mata untuk memenuhi persyaratan," kata Ali Nurdin. 

KPU dalam jawaban mempersoalkan perbaikan berkas permohonan Prabowo-Sandiaga. Padahal, dalam berkas permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menguraikan kesalahan penghitungan suara, termasuk dalam petitumnya. 

"Dengan tidak adanya dalil Pemohon mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon menunjukkan Pemohon telah mengakui hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon. Sekaligus membantah isu yang berkembang sebagian kelompok masyarakat bahwa KPU curang," kata Ali Nurdin.

Tim Prabowo dalam petitumnya memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar, yakni:

1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%

Penghitungan perolehan suara ini berbeda dari penghitungan perolehan suara KPU yang dilakukan berjenjang. KPU menetapkan perolehan suara pasangan capres dan cawapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.

--- Simon Leya

Komentar