Breaking News

HUKUM KSP Moeldoko: Perpres Tenaga Kerja Asing Jangan Dipolitisasi 27 Apr 2018 15:24

Article image
Pertemuan Moeldoko dengan pegiat media. (Foto: Ist)
Pepres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan menyerang pemerintahan Presiden Jokowi. Ia menekankan, kalaupun ada pelanggaran terhadap TKA di Indonesia, maka pemerintah dan aparat hukum pasti melakukan tindakan tegas.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co --Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) diterbitkan dengan spirit menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dengan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.

Untuk itu, Pepres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan menyerang pemerintahan Presiden Jokowi. Ia menekankan, kalaupun ada pelanggaran terhadap TKA di Indonesia, maka pemerintah dan aparat hukum pasti melakukan tindakan tegas.

Demikian penjelasan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam ‘coffee morning’ dengan media, Jumat, (27/4/2018), di Bina Grha Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Menurut Moeldoko, Perpres 20/2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga asing. Namun hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk mengedepankan penggunaan tenaga kerja domestik dan kepastian alih teknologi dan keahlian. Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran penggunaan TKA.

 “Tak ada toleransi terhadap pelanggaran Tenaga Kerja Asing di Indonesia,” ujar Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan bahwa isu ini perlu ditanggapi dengan bijaksana dan dengan lebih kepada prinsip solusi.

“Isu TKA ini isu sensitif. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi isu SARA. Kita kedepankan solusi dan penegaskan hukum,” paparnya.

Perpres No.20/2018 yang berisi 39 pasal ini memaparkan secara teknis Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas, dan pengurusan perizinannya. Dijelaskan juga dalam Pasal 5 bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia/jabatan tertentu.

Dalam Pasal 30 juga diterangkan bahwa ‘Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap tahun kepada menteri. Pasal lain menegaskan pembinaan dan pengawasan TKA secara ketat, juga terkait, sanksi, pembiayaan dan ketentuan lain penggunaan TKA.

Terkait pernyataan Ombudsman RI terkait banyaknya TKA ilegal di Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan menjawab bahwa keberadaan tenaga kerja ilegal dapat terjadi di negara manapun.

“Yang penting adalah tindakan tegas terhadap pelanggaran itu,” tegasnya.

Dalam pembicaraan ini, Moeldoko menekankan bahwa problematika TKA ilegal telah ia diskusikan langsung dengan pihak imigrasi bahwa perlu adanya ketegasan lebih dalam menangani penyalahgunaan TKA ilegal.

 “Saya sudah menelpon langsung Menaker dan Dirjen Imigrasi terkait hal ini,” katanya.

Kepala Staf Kepresidenan meminta masyarakat untuk tidak mengembangkan pola pikir ketakutan di antara kita, tapi sebaliknya mengembangkan keberanian. Artinya, ini dapat menjadi pelajaran untuk Bangsa Indonesia agar dapat melihat masa depan dengan keberanian.

“Jangan kembangkan ketakutan, tapi kedepankan keberanian. Sehingga bangsa ini tidak jadi bangsa yang lemah, tapi jadi bangsa yang berani bersaing,” tegas Panglima TNI 2013-2015 ini.

--- Redem Kono

Komentar