Breaking News

NASIONAL Kurangi Penumpukan Penumpang, ASN Siap-Siap Kerja Shift 11 Jun 2020 10:06

Article image
Suasana penumpukan penumpang di KRL Jabodetabek. (Foto: Tribun News)
Rencana sistem kerja shift sudah dibahas dalam rapat dengan para Deputi dan rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, Kementerian PAN-RB, dan BNPB, Rabu (10/6/2020).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap-siap untuk kerja shift seperti yang lazim diberlakukan di pabrik. Wacana kerja shift sudah dikumandangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Adapun maksud dari pemberlakuan sistem kerja shift di kalangan ASN adalah untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta pada jam berangkat dan pulang kerja.

Rencana tersebut sudah dibahas dalam rapat dengan para Deputi dan rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, Kementerian PAN-RB, dan BNPB, Rabu (10/6/2020).

"Hasil rapat itu, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu; shift 1 pukul 07.30 – 15.00 dan shift 2 pukul 10.00 – 17.30," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/6/2020).

Dikatakan Tjahjo, bila rencana tersebut disetujui, sistem kerja shift akan diatur secara terpisah, yakni; untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB; untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN; dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Namun sebelum diterbitkan dan diberlakukan Surat Edaran tentang Sistem Kerja shift ini, perlu terlebih dahulu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang.

"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," ujar Tjahjo.

Data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.

Alternatif kebijakan yang bisa diambil di antaranya; pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASNyang naik kereta api sangat sedikit; pemberlakuan shift Senin sampai Jumat; pemberlakuan shift Senin dan Jumat saja; dan kombinasi dari beberapa alternatif di atas. Misalnya, shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja.

"Kami usulkan kebijakan itu diberlakukan untuk daerah yg memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," ujar Tjahjo.

--- Simon Leya

Komentar