Breaking News

HUKUM Mahfud MD: Abu Bakar Ba’asyir Tidak Bisa Bebas Murni 30 Jan 2019 07:56

Article image
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pengamat hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Ist)
Mahfud menegaskan bebas murni itu secara hukum menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dicabut pada 2013.

JAKARTA, IndonesiaSatu.coUstaz Abu Bakar Ba'asyir (ABB) tidak bisa bebas murni. Demikian penegasan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pengamat hukum tata negara Mahfud MD di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Penegasan Mahfud ini menyusul rencana pembebasan ABB bebas murni. Mahfud menegaskan bebas murni itu secara hukum menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dicabut pada 2013. Dengan demikian setelah putusan tersebut, tidak ada istilah bebas murni. 

Ia menjelaskan 'bebas murni' adalah kebebasan yang diberikan oleh hakim sebelum orang tersebut dihukum. Seperti di pengadilan, hakim kemudian memutuskan seseorang bebas murni, tidak boleh dikasasi dan tidak boleh dibanding. 

"Itu berlaku sebelum 2013," kata Mahfud dalam kesempatan acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (29/1) malam. 

Sesudah keputusan MK tersebut, Mahfud menjelaskan hanya ada dua bentuk pembebasan. Pertama bebas bersyarat dan bebas biasa. "Jadi sudah tidak ada istilah bebas murni," tegas Mahfud. 

Kemudian opsi persoalan bebas beryarat untuk ABB. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012, teknisnya soal syarat tersebut dijelaskan di Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham), dengan berbagai syarat. 

Soal usulan agar penyelesaian pembebasan ABB ini diberikan remisi yang besar. Menurut Mahfud hal itu tidak bisa dilakukan karena ada PP no. 99 Tahun 2012 justru melarang memberi remisi kepada terpidana teroris, narkoba, korupsi, dan kejahatan kemanusiaan. "Jadi tidak ada jalan untuk pembebasan melalui remisi," jelas Mahfud. 

Kemudian soal pembebasan bersyarat. Mahfud menyebut pembebasan bersyarat itu sebenarnya memiliki banyak syarat, yang sudah disebutkan telah menjalani hukuman dua pertiga dari masa hukuman atau bersedia kooperatif dengan pemerintah untuk tidak mengulangi kesalahan dan setia pada Pancasila dan NKRI. 

Tapi syaratnya bukan hanya itu saja. Mahfud menegaskan banyak syarat yang harus dijalani terpidana bila ingin mendapatkan bebas bersyarat.

Ada tahapan asimilasi, untuk terpidana terorisme ikut pembinaan deradikalisasi. "Persoalannya apakah tahapan asimilasi dan mengikuti pembinaan deradikalisasi tersebut sudah dijalani?," ujarnya. 

Dengan demikian, Mahfud menegaskan, jalan yang paling masuk akal menurut hukum untuk pembebasan ABB adalah pembebasan bersyarat. Adapun asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut, justru bisa dikenakan di ABB. 

Karena itu ia berharap proses pernyaratan untuk pembebasan bersyarat harus terpenuhi dahulu, demi prosedur hukum tata negara yang tertib dan jelas. 

--- Redem Kono

Komentar