Breaking News

HUKUM Mahfud MD: Ahli TKN Jokowi-Ma’ruf Tepat Jelaskan Konsep TSM 22 Jun 2019 08:43

Article image
Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Ist)
Dalam percakapan via telepon tersebut, Edward Hiariej mengatakan kepada Mahfud bahwa ia akan menerangkan soal konsep terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mahfud MD menghubungi ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Profesor Edward Omar Sharif Hiariej yang dihadirkan oleh TKN 01 sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan PHPU.

"Tadi malam ketika mantan Ketua MK, Prof Mahfud, mendengar saya akan menjadi ahli, beliau menelepon," kata Eddy dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Dalam percakapan via telepon tersebut, Edward Hiariej mengatakan kepada Mahfud bahwa ia akan menerangkan soal konsep terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

"Beliau bilang 'oh cocok'. 'Karena ketika saya sebagai ketua MK mengambil beberapa putusan dalam Pilkada soal TSM, saya mengadopsi dalam hukum pidana,' beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu (soal TSM)," papar Edward saat mengutip pembicaraannya dengan Mahfud.

Dia juga sempat menjelaskan konsep TSM dalam konteks Gross Violation of Human Rights yang menjadi tema disertasinya. Prof Mahfud sebagai salah seorang penguji disertasi itu.

Edward Omar Sharif Hieriej merupakan salah satu dari dua ahli di bidang hukum Pemilu yang dihadirkan oleh Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf di sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dia merupakan lulusan S1, S2 dan S3 dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam persidangan PHPU Pilpres kelima ini, Edward memaparkan keterangan dalam ranah keahliannya mengenai istilah terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam konteks UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dia juga menjelaskan TSM dalam konteks extraordinary crime dalam Hukum Acara Pidana.

--- Redem Kono

Komentar