Breaking News

HUKUM Mantan Dirut Garuda Resmi Dituntut 12 Tahun Penjara 23 Apr 2020 22:17

Article image
Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA)
Emirsyah merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT. Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara denda sebesar Rp. 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Kamis (23/4/20).

Emirsyah merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT. Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian bunyi surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, seperti dilansir Kompas.com.

Selain pidana pokok tersebut, Jaksa juga menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 Dolar Singapura.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Emirsyah dinilai terbukti menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT. Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, agar Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT. Garuda Indonesia.

Uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk Rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5. 859. 794. 797, 884. 200 Dollar Amerika Serikat, 1. 020. 975 Euro, dan 1. 189. 208 Dollar Singapura.

Selain terlibat kasus suap, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit. Uang yang digunakan dalam tujuh kegiatan tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT. Garuda Indonesia.

--- Guche Montero

Komentar