Breaking News

HUKUM Mantan Ketua MK: Presiden Bijak Tolak Tanda Tangani UU MD3 17 Mar 2018 09:31

Article image
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, SH. (Foto: Ist)
Menurut Jimly, Presiden ikut dalam pengesahan UU MD3 karena awalnya tidak mengetahui persis semua isi revisi aturan tersebut. Presiden, kata dia, baru tahu ketika banyak pihak bersuara dan menyikapi UU MD3.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tidak menandatangani Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), adalah sikap bijaksana.

Hal ini disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie di sela dialog nasional bertajuk Pancasila, Dialog Agama, dan Revolusi Industri Ke-4 di Grha Oikoumene, Jakarta Pusat, Jumat, (16/3/2018).

Sebab, kata Jimly, muncul banyak penolakan di masyarakat terhadap aturan tersebut.

"Saya kira bijaksana apa yang dilakukan Pak Jokowi untuk tak teken itu (UU MD3)," ujarnya

Menurut Jimly, Presiden ikut dalam pengesahan UU MD3 karena awalnya tidak mengetahui persis semua isi revisi aturan tersebut. Presiden, kata dia, baru tahu ketika banyak pihak bersuara dan menyikapi UU MD3.

 "Orang tidak menyadari karena UU MD3 itu kan undang-undang internal MPR, DPR, DPD. Nah, jadi masyarakat pun, wartawan pun, koran pun, tak terlalu serius memuatnya juga," katanya.

Namun, karena masalah internal itu ternyata cukup serius dan baru tahu belakangan, akhirnya Presiden tidak menandatangani undang-undang tersebut.

 "Ada masalah serius yang baru diketahui belakangan. Sebab, bisa saja Presiden tidak tahu dari awal," ucapnya.

Jimly tidak mau lebih jauh membahas permasalahan yang ada di UU MD3. Menurut dia, jika Presiden tidak mau menandatangani, artinya semua orang juga menyadari ada masalah di UU MD3.

"Kalau itu dipersoalkan orang, pasti ada masalah. Tapi kita hormati undang-undang itu sudah berlaku walaupun tidak ditandatangani Presiden," tuturnya.

Jokowi enggan meneken UU MD3 dengan alasan menangkap keresahan di masyarakat.

"Saya sampaikan saya tidak menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu tetap akan berlaku walaupun tidak ada tanda tangan saya," kata Jokowi.

Jokowi mempersilakan masyarakat mendaftarkan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

"Kenapa tidak saya tandatangani, ya, saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ujarnya.

--- Redem Kono

Komentar