Breaking News

POLITIK Mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah: Fanani Kalah, Hukuman bagi Dahnil Simanjuntak 29 Nov 2018 12:13

Article image
Mantan Ketum Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang juga mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Raja Juli Antoni. (Foto: Ist)
Calon yang diusung Dahnil, Ahmad Fanani, tidak mendapat suara signifikan dalam pemilihan kemarin. Ini adalah hukuman bagi Dahnil Simanjuntak yang mengendarai Pemuda Muhammadiyah secara ugal-ugalan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Sunanto terpilih untuk mengemban amanah memimpin Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah periode 2018-2022. Sosok yang akrab dipanggil Cak Nanto sebagai Ketua Umum usai mengungguli lima calon tetap. Sunanto memperoleh 590 dari 1.196 suara.

Mantan Ketum Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang juga mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Raja Juli Antoni, menilai hasil muktamar merupakan hukuman bagi eks Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Sunanto (Cak Nanto) terpilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sebagai alumni, saya ucapkan selamat kepada Cak Nanto, semoga amanah," kata Toni kepada Redaksi IndonesiaSatu.co, Kamis (29/11/2018).

Kemenangan Cak Nanto, kata Toni, menjelaskan dua hal. Pertama, kemenangan 'kubu kultural' di Muhammadiyah yang selama ini berusaha menjaga Muhammadiyah tetap berdiri pada khitahnya sebagai gerakan dakwah yang menjaga jarak dengan partai politik dan para kandidat yang bertarung di arena politik.

 Pernyataan Cak Nanto setelah terpilih, dia melanjutkan, menunjukkan bahwa ia seperti halnya Haedar Nashir, Ketum PP Muhammadiyah, yang menjaga Muhammadiyah dari intervensi kepentingan politik.

"Kedua, calon yang diusung Dahnil, Ahmad Fanani, tidak mendapat suara signifikan dalam pemilihan kemarin. Ini adalah hukuman bagi Dahnil Simanjuntak yang mengendarai Pemuda Muhammadiyah secara ugal-ugalan, menyeret-nyeret Pemuda Muhammadiyah ke lingkaran politik praktis untuk kepentingan personal dirinya," ujar Sekjen PSI ini.

Kemenangan Cak Nanto diumumkan pada Rabu (28/11) pukul 23.47 WIB.

--- Redem Kono

Komentar