Breaking News

PENDIDIKAN Masa Belajar dari Rumah Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Kadis Mensy: Butuh Tanggung Jawab Bersama 16 Apr 2020 11:01

Article image
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mathildis Mensy Tiwe. (Foto: Ist)
"Pada prinsipnya, dalam situasi seperti saat ini, kami tetap memantau proses belajar dari rumah bagi siswa. Kepala satuan pendidikan diharapkan bertanggung jawab dan melakukan supervisi termasuk memastikan pelaksanaan administrasi sekolah tetap efektif,”

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Bupati Ende, H. Djafar H. Achmad kembali mengeluarkan Instruksi Nomor PK.420/KEP/310/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang perpanjangan masa belajar dari rumah bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Ende hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang.

Instruksi Bupati Ende tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mathildis Mensy Tiwe saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/4/20) membenarkan adanya instruksi Bupati Ende terkait perpanjangan masa belajar dari rumah sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

"Instruksi Bupati ini merujuk pada Surat Edaran Mendikbud RI untuk semua satuan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Masa belajar dari rumah tidak berarti libur, sehingga para peserta didik tetap belajar dan mengikuti protokol kesehatan," kata Kadis Mensy.

Kadis Mensy berkomitmen, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi secara intens proses belajar dari rumah.

"Pada prinsipnya, dalam situasi seperti saat ini, kami tetap memantau proses belajar dari rumah bagi siswa. Kepala satuan pendidikan diharapkan bertanggung jawab dan melakukan supervisi termasuk memastikan pelaksanaan administrasi sekolah tetap efektif,” imbaunya.

Pengawasan Orang Tua

Kadis Mensy menghimbau agar orang tua tetap mengawasi anak didik agar mengikuti protokol penanganan Covid-19 selama masa belajar dari rumah, sehingga model pendidikan non-formal dapat terus berjalan dan nilai kualitatif dapat dicapai.

“Banyak sorotan yang dikemukakan dalam rapat evaluasi tim gugus tugas. Masih ditemukan anak usia sekolah tidak menjaga jarak, malah berkumpul untuk bermain Play Station, atau kerumunan lain. Ini sudah salah. Kita sudah koordinasi untuk ditertibkan dan meminta tanggung jawab bersama dalam menjaga citra pendidikan di Kabupaten Ende,” tegasnya.

Kadis Mensy mengingatkan agar situasi pandemi Corona tidak boleh membuat para siswa/i cemas dengan capaian kurikulum, kenaikan kelas, maupun kelulusan.

"Situasi yang dihadapi saat ini harus mampu dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mandiri yang tetap terintegrasi melalui pengawasan para guru dan satuan pendidikan. Diharapkan agar bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah harus memberikan nilai kualitatif, dan bukan skor kuantitatif," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar