Breaking News

OPINI Memaknai Balasan ‘Ok Sip’ Hasto Kristiyanto; Ibarat Lirik Lagu ‘Buah Semangka Berdaun Sirih’ 22 Apr 2020 10:45

Article image
Oleh karena itu, publik tinggal menunggu konsistensi KPK untuk menetapkan tersangka baru pasca JPU memvalidasi bukti percakapan Hasto Kristiyanto dengan Saeful Bahri.

Oleh: Petrus Selestinus*

 

Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan yang juga staf Hasto Kristiyanto (Hasto) di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/4/2020), mulai menyisir peran Hasto dalam kasus  suap kepada Wahyu Setiawan, dengan mengkonfirmasi bukti percakapan elektronik dan rekaman suara elektronik yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Majelis Hakim ingin memvalidasi bukti-bukti percakapan elektronik antara Hasto dan terdakwa Saeful Bahri dan Harun Masiku pada tanggal 23 dan 26 Desember 2019, terutama substansi percakapan via aplikasi WhatsApp soal "Pak Harun, ini geser 850".

Dalam sidang perkara tersebut, Hasto mengaku tidak ingat dengan percakapan itu dan mengaku bersikap pasif selama berkomunikasi dengan Saeful Bahri setelah dirinya menegur Saeful yang sempat meminta uang ke Harun untuk operasional permohonan PAW Harun.

Inkonsistensi dan Berbohong

Hasto mengaku bahwa ketika ada chat WhatsApp dari terdakwa Saeful Bahri, dirinya hanya menjawab 'Ok Sip' yang diartikan sendiri sebagai  "membaca namun tidak menaruh atensi." Justru di sinilah Hasto diduga berbohong dalam keterangannya di bawah sumpah. Ini ibarat judul lagu “Buah Semangka Berdaun Sirih” ciptaan Rinto Harahap dengan salah satu lirik yang berbunyi "Aku begini, engkau begitu".

Pernyataan Hasto yang paradoksal dan tidak masuk akal, yang sebelumnya mengaku pernah menegur Saeful Bahri karena sempat meminta uang ke Harun, terbantahkan dengan balasan ‘Ok Sip’ pesan Chat WhatsApp Saeful Bahri soal pesan "Pak Harun, geser 850" dan oleh Saeful Bahri mengeksekusi kata ‘Ok Sip’ sebagai amanat dari Hasto untuk memerima uang Rp. 850 juta dari Harun via Patrick Gerard Masako.

Bukti chat WhatsApp Hasto kepada Saeful Bahri pada tanggal 23 Desember 2019 berisi ‘Ok Sip’ soal Harun ‘geser 850,’ merupakan bukti petunjuk yang sempurna dan memenuhi ketentuan pasal 26 A UU KPK.

Oleh karena itu, publik tinggal menunggu konsistensi KPK untuk menetapkan tersangka baru pasca JPU memvalidasi bukti percakapana Hasto Kristiyanto dengan Saeful Bahri. Karena dari lima nama yang disebut-sebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Basri, dan Agustina Tio Fridelina. Empat di antaranya sudah jadi tersangka/terdakwa, kecuali Hasto yang masih sebagai saksi.

Balasan ‘Ok Sip’ Berubah Makna dan Implementasi

Merujuk pada balasan ‘Ok Sip’ yang dijawab Hasto dalam Chat WhatsApp kepada Saeful Bahri, soal "Geser 850" dan pernyataan Hasto bahwa pernah menegur Saeful Bahri karena meminta uang kepada Harun Masiku untuk urusan PAW, ternyata berbeda pemaknaan dan implementasinya.

Hasto memanipulasi makna "Ok Sip" dengan mengartikan sendiri sebagai "tidak memberi atensi", sedangkan Saiful Bahri memaknai secara benar dan tepat, bahkan menjadikan "Ok Sip" sebagai amanat dari Hasto untuk mengeksekusi penerimaan uang Rp. 850 juta dari Harun Masiku untuk dibagi-bagikan.

Pertanyaannya, bagaimana seorang Saiful Bahri bisa tidak patuh pada teguran Hasto sebagai  ‘big boss'nya soal tidak meminta uang kepada Harun dan bagaimana seorang Hasto bisa serta merta lupa dengan tegurannya kepada Saeful lalu menjawab "Ok Sip" soal "Harun, geser 850".

Tampak jelas, Hasto begitu gampang memanipulasi maknanya sebagai "tidak memberi atensi". Kata "Ok Sip" dari Chat WhatsApp Hasto justru dimaknai secara benar dan tepat sebagai mandat atau amanat dari Hasto, oleh karenanya Saeful Bahri tanpa beban, mengambil dana Rp. 850 juta atas permintaan Harun Masiku pada Patrick Gerard Masako pada tanggal 26 Desember 2019 untuk dibagikan.

Semua sudah dikonfirmasi dan divalidasi oleh JPU KPK terutama bukti-bukti percakapan elektronik Hasto dengan Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, dan keterangan Hasto sendiri di bawah sumpah, menjadi bukti petunjuk untuk pengembangan lebih lanjut pasca putusan sidang.

 

*Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI. Tinggal di Jakarta.

--- Guche Montero

Komentar