Breaking News

POLITIK Mendagri: Kotak Suara Transparan Bisa Cegah Kecurangan 09 Aug 2017 15:34

Article image
Kotak suara transparan. (Foto: Sindonews.com)
Kotak suara yang tidak tembus cahaya menjadi objek tindak kecurangan. Modusnya dengan menukar isi dari kotak tersebut. Dengan kotak transparan, potensi kecurangan bisa berkurang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa penggunaan kotak suara transparan dalam pelaksanaan pemilu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecurangan. Penggunaan kotak suara transparan bertujuan agar tahapan penghitungan suara berjalan aman.

Menurut Tjahjo, penggunaan kota suara transparan juga untuk mencegah kecurigaan bahwa sebuah kotak suara sudah terisi dengan kertas suara yang sudah dicoblos.

"Karena ada kabar saat kotak suara dari daerah dibawa ke Jakarta untuk rekapitulasi, isi surat suaranya diganti ketika di mobil," kata Tjahjo usai menghadiri pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angakatan ke XXIV di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (8/8/2017).

Dalam proses Pemilu sebelumya, kecurangan banyak ditemukan saat hasil rekapitulasi bertingkat. Suara untuk satu calon dinilai bisa berubah di tingkat desa dan kecamatan.

Kotak suara yang tidak tembus cahaya menjadi objek tindak kecurangan. Modusnya dengan menukar isi dari kotak tersebut. Dengan kotak transparan, potensi kecurangan bisa berkurang.

Tjahjo juga menjelaskan, pemanfaatan kotak suara transparan merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR, tanpa ada desakan atau permintaan pihak tertentu.

"Walaupun digembok kotak suaranya, itu sudah aman. Tapi waktu itu di Pansus, ingin keliatan," katanya seperti dikutip Kemendagri.go.id.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan di beberapa negara menggunakan kotak dari plastik dan bahan transparan lain. Pihaknya telah memberi beberapa contoh kotak suara transparan yang bisa dipakai dan sesuai UU Pemilu.

Tak hanya itu, beberapa desain kotak dalam bentuk opsi  juga disiapkan, dan akan dijabarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. “Tujuannya agar terjadi kesepahaman, bagaimana kotak suara yang dimaksud UU dan diinginkan regulator,” ujarnya.

---

Komentar