Breaking News

POLITIK Mendagri: Pemerintah Pertahankan Presidential Threshold 20-25 Persen 14 Jun 2017 21:18

Article image
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)
Jumlah presidential threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pemerintah tetap menginginkan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam skema 20-25 persen sesuai dengan UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memiliki pertimbangan dalam mengusulkan Presidential Threshold (PT) 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional.

"Pertimbangannya, jumlah Presidential Threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Selain itu, upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang Presidential Threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pertimbangan lain, kata Tjahjo, PT mendorong peningkatan kualitas Capres/Cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen.

"PT dipandang memperkuat sistem pemerintahan presidensil," pungkas Mendagri.

--- Sandy Javia

Komentar