Breaking News

HUKUM MK: Mayoritas Isi Gugatan Pileg Terkait Pengurangan Suara 10 Jul 2019 07:02

Article image
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (Foto: Ist)
Selain pengurangan dan penggelembungan suara, penggugat juga mempersoalkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mayoritas isi gugatan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019 terkait pengurangan perolehan hasil suara. Persentase permohonan tersebut mencapai 70 persen.  

"Paling banyak soal pengurangan suara, hampir 70 persen. Dan soal penggelembungan suara sebanyak 67 persen," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7). 

Selain pengurangan dan penggelembungan suara, kata Fajar, penggugat juga mempersoalkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu dan surat suara yang didalilkan tercoblos sebelum pemungutan suara.

 "Ketidakjelasan data pemilih, pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TSM), politik uang, netralitas ASN, TNI, Polri, politk uang, dan persoalan pembukan kotak suara," lanjut Fajar. 

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan umumnya isi permohonan PHPU Pileg 2019 terkait perselisihan suara baik di level DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga DPD. Karena itu, kata Hasyim, pemohon meminta agar perolehan suara dikembalikan oleh MK sesuai dengan perhitungan suara mereka (pemohon).

"Ada juga yang minta pemungutan Suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi ulang, macam-macam. Kenapa macam-macam? Karena pemohon dalam pokok permohonannya menemukan persoalannya di tingkat apa. Kalau mereka ada di Level TPS ya permohonannya bisa suara ulang, bisa penghitungan suara ulang tapi kalau di tingkat kecamatan, kabupaten dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara," terang Hasyim di Gedung MK, Selasa. 

MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua. 

---Hendrik Penu

Komentar