Breaking News

HUKUM MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Perppu Ormas 07 Nov 2017 13:11

Article image
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Ist)
Para Pemohon mencabut gugatan dengan alasan Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan sudah menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.coUpaya Penarikan kembali permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin langsung sidang yang dilakukan di Gedung MK Jakarta, Selasa (7/11/2017).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ujar Arief Hidayat dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan penarikan kembali tersebut beralasan menurut hukum. Para Pemohon mencabut gugatan dengan alasan Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan sudah menjadi Undang-Undang.

"Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin tanggal 30 Oktober 2017 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara a quo beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Manahan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi pemohon bisa menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan oleh Mahkamah, tetapi penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Pemohon dalam perkara ini meliputi Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemida Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman, dan Chandra Kurniato

Sebelumnya para Pemohon menilai secara formil Perppu Ormas telah menyalahi prosedur dalam mengeluarkan Perppu. Para Pemohon juga menilai Perppu Ormas memiliki rumusan yang tidak jelas.

Perppu Ormas, menurut Pemohon, juga bersifat multi tafsir, dan mengancam hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Sebagaimana diketahui, Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna di DPR, Selasa (23/10/2017). Tujuh partai politik menyatakan setuju pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Hadir dari wakil pemerintah yaitu Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.

Parpol yang mutlak setuju terhadap Perppu tersebut yaitu PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura. Sedangkan parpol yang setuju dengan catatan adalah Demokrat, PKB dan PPP. Ketiga parpol ini memberi catatan dan meminta revisi sejumlah poin di Perppu Ormas bila disahkan menjadi undang-undang.

Sedangkan tiga fraksi menolak Perppu Ormas yaitu  Gerindra, PKS, dan PAN. Sejak awal, tiga fraksi tersebut tegas menolak Perppu Ormas yang jadi landasan pembuaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

--- Redem Kono

Komentar