Breaking News

HUKUM MK Kabulkan Tiga Permohonan Sengketa Pileg 07 Aug 2019 10:44

Article image
Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
Menyikapi putusan Mahkamah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya melaksanakan segala putusan yang sudah dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi itu.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 memasuki babak akhir pembacaan putusan. Sebanyak 67 perkara resmi diputus pada termin pertama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Dari sidang yang berlangsung hingga larut malam tersebut, sebanyak 10 perkara ditolak, 39 tidak dapat diterima, 16 gugur, 8 ditarik kembali dan 3 dikabulkan.

Menyikapi putusan Mahkamah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya melaksanakan segala putusan yang sudah dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi itu. 

“KPU harus menerima apapun putusan MK, kami akan perintahkan KPU Provinsi untuk mensupervisi hasil dari putusan MK untuk segera kita eksekusi,” ungkap Anggota KPU Ilham Saputra disela sidang putusan.

Lebih jauh, Ilham menegaskan terhadap putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, pihaknya membuka diri untuk melakukan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu. 

“Ini penting sebagai bahan evaluasi kami dalam pemilihan untuk menyelenggarakan bimtek-bimtek, karena kebanyakan tadi hasil C1 berubah di DA-1, kemungkinan kesalahan di C1, ini bahan evaluasi kami,” ucapnya.

Menyelisik jalannya persidangan, sebagian besar perkara yang diputus memberi angin segar bagi KPU. Sebab, tuduhan penggelembungan suara yang selama ini dialamatkan kepada KPU justru tidak terbukti di persidangan.

Setidaknya pada tiga provinsi yakni Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Sulbar tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan oleh Majelis hakim.

Sementara itu, dalam beberapa perkara lainnya Pemohon juga tampak tidak sungguh-sungguh mengajukan permohonan lantaran tidak menghadiri panggilan sidang oleh Mahkamah sehingga dijatuhi putusan gugur.

Meski pembacaan putusan masih akan berlanjut tiga hari ke depan hingga Jumat (9/8/2019), KPU optimis dengan hasil positif yang diperoleh mengingat penyelenggara pemilu telah bekerja sesuai aturan yang berlaku selama pelaksanaan pesta demokarasi lima tahunan lalu.

Sekedar informasi, dari 67 perkara yang dibacakan hanya 3 perkara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah, ketiga perkara itu terjadi di satu provinsi yakni Kepulauan Riau melibatkan partai Gerindra, Golkar serta PDI Perjuangan. 

--- Redem Kono

Komentar